Siswi SMP Mojokerto Dibunuh

IBU KORBAN HISTERIS, Pembunuh Siswi SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun 4 Bulan: Lebih Baik Tak Ada Hukum

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AB (15) terdakwa pembunuh siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 7 tahun 4 bulan di PN Mojokerto. Keluarga histeris.

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Inilah akhir kisah AB, bocah 15 tahun yang tega membunuh teman sekolahnya di SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).

AB divonis 7 tahun 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7,5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.

Amar putusan dibacakan hakim tunggal, Made Cintia Buana di ruangan sidang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan," ucap Hakim Made Cintia Buana.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

Ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa AB adalah perbuatannya di usia yang masih sangat muda  tergolong sadis mengakibatkan korban meninggal.

Sedangkan yang meringankan yakni selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan .

Terdakwa menjalani pidana dan pendampingan berupa pembinaan kerja di LPKA Kelas II-A di Blitar.

"Pembinaan berupa pelatihan kerja dilakukan pada siang hari, dalam waktu satu jam dalam sehari dan dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu belajar anak," ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut terdakwa AB dihadirkan melalui daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Juncto 76C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelakunya anak, maka hukuman maksimal hanya setengah dari pelaku dewasa.

Berdasarkan putusan hakim, pihak JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. 

Sidang vonis berlangsung terbuka juga dihadari puluhan keluarga korban.

Halaman
1234

Berita Terkini