SURYA.CO.ID - Siti Masruhah harus kehilangan pekerjaan sebagai karyawan RSUD dr. Soewondo Pati, setelah bekerja selama 20 tahun.
Ia diberhentikan dari pekerjaan imbas kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang memberlakukan efisiensi anggaran.
Saat itu, seluruh karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus tidak tetap wajib mengikuti tes.
"(Alasannya) efisiensi anggaran. Di situ ada tes, tes seleksi karyawan BLUD tidak tetap, menjadi karyawan BLUD tetap. Cuman di situ saya tadi sudah terangkan."
Sayangnya, Siti tak lulus seleksi. Padahal, menurutnya, ada peserta yang menyontek justru dinyatakan lolos.
"Saya itu, karena tidak sesuai menurut saya gitu kan. Intinya saya itu masih dongkol. Kenapa seperti ini sih tesnya," kata Siti usai rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Kamis (14/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Sementara sejak pengumuman hasil seleksi, dirinya tidak diberitahu nilai akhir tes.
Diberhentikan Lagi
Setelah tidak lagi bekerja di RSUD, Siti mencari pekerjaan lain.
Namun, ia mengaku kembali kehilangan pekerjaan setelah meluapkan unek-uneknya lewat siaran langsung di media sosial yang kemudian viral.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir
Alasannya, menurut Siti, bos di tempat kerjanya yang baru merupakan orang dekat Bupati Pati, Sudewo.
"Saya sampai sekarang sudah enggak kembali ke sana. Saya enggak berani ambil gaji karena kondisi saya sekarang seperti ini. Sudah itu saya hidup di rumah cuma sendiri karena suami saya juga bekerja di Semarang," ujarnya.
Meski kecewa, perempuan berusia 47 tahun itu berharap bisa kembali bekerja di RSUD dr. Soewondo Pati.
"Harapannya kami kalau bisa kembali lagi di Suwondo karena dengan usia saya yang sudah segini saya enggak mungkin lagi bisa diterima dengan perusahaan-perusahaan lain," harapnya.
Menurut Siti, ia bukan satu-satunya korban. Lebih dari 200 eks karyawan RSUD dr. Soewondo mengalami nasib serupa akibat kebijakan Bupati Sudewo.