SURYA.co.id | JAKARTA - Untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa penyidik Bareskrim sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam keterangannya di berita acara perkara (BAP), Putri mengaku mendapat pelecehan diduga pelakunya Brigadir J.
Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dugaan adanya pelecehan di Magelang yang membuat Ferdy Sambo emosi dan marah.
Namun, Kapolri tidak membulatkan motif dari pengakuan Ferdy Sambo itu lantaran belum memeriksa Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri kepada anggota Komisi III DPR pada Selasa 23 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada 24 Agustus 2022 dan dipecat dari Polri pada 25 Agustus 2022.
Nah, pada 26 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo diperiksa penyidik Bareskrim selama 12 jam.
Dalam pemeriksaan itulah, Putri mengaku mendapat pelecehan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putri, Arman Hanis seusai kliennya diperiksa penyidik.
Ironisnya, di hari yang sama, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya atas dugaan laporan palsu.
Sebelumnya, di awal kasus pembunuhan mencuat, Putri melaporkan dugaan pelecehan oleh Brigadir J.
Namun, seiring perjalanan waktu penyidik melakukan penyidikan, ternyata laporan Putri itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kini Putri mengaku mendapat pelecehan. Lantas pelecehan seperti apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri jenderal atasannya itu?
Hingga kini, pertanyaan itu masih belum terjawab.
Polisipun belum memberikan keterangan atas pengakuan tersebut.