Ketimbang Naikkan Tarif, Pemkab Lumajang Lebih Cerdas Hitung PBB-P2 Lewat Pembaruan Data Sesuai NJOP

Pasal 6 Perda Nomor 1 Tahun 2024 Lumajang menyatakan, jika dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP atau nilai jual objek pajak. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/Erwin Wicaksono (Erwin)
OBJEK PAJAK - Banyak perumahan tumbuh di kawasan lahan pertanian Jogoyudan, Kabupaten Lumajang. Pemutakhiran data objek pajak masih terus dilakukan oleh BPRD Kabupaten Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Di tengah ramainya protes masyarakat di daerah lain akibat kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Pemkab Lumajang masih termasuk peka. Karena Pemkab Lumajang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2

Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, menjelaskan besaran PBB-P2 masih mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Tidak seperti daerah lain, PBB di Lumajang tidak naik. Hanya saja terdapat pemutakhiran data," kata Endhi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025). 

Endhi menambahkan, pemutakhiran data yang dimaksud adalah memperbarui data objek pajak yang sebelumnya masih tanah kosong, namun kini telah menjadi bangunan. Menurut Endhi, proses pemutakhiran data akan terus belangsung. 

"Sebagai contoh objek satu kawasan seluas 1 hektare masih tanah kosong, kemudian dibeli pengembang untuk dijadikan perumahan. Otomatis berubah untuk besaran PBB-P2," terang Endhi. 

Sebagaimana Pasal 6 Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kabupaten Lumajang menyatakan, jika dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP atau nilai jual objek pajak. 

NJOP sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut  ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Kemudian dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen (seratus  dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak).

Perihal besaran tarif PBB-P2 Kabupaten Lumajang, tercantum pada Pasal 8. Dijelaskan bahwa jika besaran NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 atau Rp 1 miliar dikenakan tarif sebesar 0,05 persen. 

Kemudian untuk NJOP mulai dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dikenakan tarif sebesar 0,07 persen. Lalu NJOP mulai dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 4 miliar dibebani tarif sebesar 0,1 persen. 

Dilanjutkan nilai NJOP mulai dari Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,12 persen. Terakhir, untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar  dikenakan tarif sebesar 0,15 persen. 

Terakhir, Endhi mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Endhi optimistis penerimaan PBB-P2 seiring pemutakhiran data dapat meningkatkan penerimaan pajak. "Kami tegaskan tidak ada kenaikan (PBB-P2)," jelasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved