Pengusaha Pom Mini di Mojokerto Dituntut Pidana Penjara, Kasus Penyalahgunaan BBM JBKP
Warga Kabupaten Mojokerto, Jatim, tertangkap basah memindahkan BBM pertalite dari mobil ke dalam jeriken di tepi jalan. Kini dituntut pidana penjara
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Terdakwa kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Makar Minyak) Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) pertalite di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) dituntut pidana penjara, Rabu (13/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, meyakini perbuatan terdakwa Ari Setiawan (41) warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang minyak bumi dan gas.
Dakwaan tuntutan dibacakan oleh JPU Ari Budiarti di hadapan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana.
Ari Budiarti menyebut, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan/ niaga bahan bakar minyak, liquefied gas yang disubsidi, penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan kepada pemerintah.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa lima bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan," katanya.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti Daihatsu Grandmax S 1469 PR beserta STNK dan BPKB, dikembalikan kepada terdakwa.
Sedangkan, barang bukti berupa 3 drum berisi total 150 liter pertalite dan 2 jeriken kosong dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu.
"Barang bukti handphone Vivo serta uang tunai Rp 4,7 juta dirampas negara," pungkas Jaksa Ari.
Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, menyampaikan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan dari JPU maksimal 7 hari.
Sesuai fakta persidangan, BBM yang dibeli terdakwa dari SPBU Pungging adalah jenis bahan bakar minyak yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, sebagaimana ketetapan diktum kesatu peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor: 37.K /HK.02/MEM.M0/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP).
Terdakwa tidak memiliki izin atau surat penugasan dari pemerintah maupun izin usaha, untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liguefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya.
Terdakwa Ari Setiawan tertangkap basah saat sedang memindahkan BBM pertalite dari mobil ke dalam jeriken di tepi jalan, sekitar 500 meter dari SPBU di Desa/Kecamatan Pungging pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Modus terdakwa, menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang sudah dimodifikasi bagian tangki untuk menampung pertalite.
Pertalite ditampung di 5 drum jeriken yang disambungkan selang ke tangki mobil.
Kabupaten Mojokerto
Mojokerto
penyalahgunaan BBM JBKP
Desa Purwojati
Kecamatan Ngoro
PN Mojokerto
SURYA.co.id
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Hilang Kontak Saat Menuju Brondong Lamongan, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Rembang Jateng |
![]() |
---|
Sosok Mendonca, Rekrutan Asing Baru Madura United Asal Brasil |
![]() |
---|
Penyuluhan Libatkan Ribuan RW, Pemkot Surabaya Pecahkan Rekor Nasional MURI |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.