Berita Viral

Duduk Perkara Tukimah Syok Tagihan PBB Naik 441 Persen Setahun, Pemkab Semarang Bantah Tarif Naik

Tukimah, warga Baran Kauman, Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah, syok mendapat tagihan PBB dengan kenaikan hingga 441 persen. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.COM Dian Ade Permana/Tribun Jateng
PAJAK - (kiri) Potret rumah Tukimah di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025). (kanan) ilustrasi tagihan PBB 

SURYA.CO.ID - Kasus tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melonjak drastis kembali terjadi. 

Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka mendapat tagihan PBB dengan kenaikan hingga 441 persen. 

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui, Jumat (8/8/2025).

Pada 2024 lalu, ia membayar tagihan PBB sebesar Rp161 ribu saja.

Namun, tahun ini, tagihan tersebut mencapai Rp872 ribu. 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” kata Tukimah, dikutip SURYA.CO.ID dari TribunJateng.

Status Tanah Warisan

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.  

Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang. 

Baca juga: 4 Fakta Sosok Komandan Pleton Tersangka Tewasnya Prada Lucky: Muda, Pangkat Letda dan Rekam Jejaknya

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia.

Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.

Klarifikasi Pemkab Semarang

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di wilayahnya.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” jelasnya.

Kenaikan tagihan seperti yang dialami Tukimah terjadi karena adanya penilaian ulang objek pajak.

Fokus penilaian ulang ini dilakukan pada bidang tanah yang mengalami perubahan fungsi atau berada di lokasi strategis.

Baca juga: Sosok Paulus Anak Penjual Bakso Jadi Paskibraka 2025, Dulu Ngojek dan Rela Jualan Sepulang Sekolah

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi."

"Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” ujarnya.

Rudibdo menyebut, sebelumnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, namun kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga.

Karena belum ada pemecahan objek pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap muncul secara global.

Penilaian dilakukan berdasarkan harga transaksi riil di sekitar lokasi, diverifikasi ulang di lapangan, serta disesuaikan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Sosok Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto yang Lamar Sang Kekasih di Afrika, Bisnisnya Menggurita

Warga Bisa Ajukan Keringanan PBB

Kendati begitu, Pemkab Semarang memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan atau keringanan pajak.

“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” kata Rudibdo.

Keringanan ini diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kemampuan warga membayar pajak dan kondisi ekonomi lokal.

Bupati Semarang juga telah mengeluarkan SK yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame untuk periode 2013–2023, berlaku hingga 30 September 2025.

Kasus di Jombang

BAYAR PAJAK PAKAI KOIN - Aksi beberapa masyarakat yang membayar pajak menggunakan koin protes lonjakan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/8/2025). Anggap kenaikan tidak wajar hingga berujung aksi protes membayar menggunakan koin
BAYAR PAJAK PAKAI KOIN - Aksi beberapa masyarakat yang membayar pajak menggunakan koin protes lonjakan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/8/2025). Anggap kenaikan tidak wajar hingga berujung aksi protes membayar menggunakan koin (SURYA.co.id/Anggit Puji)

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Senin (11/8/2025) dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Sejumlah warga mengaku keberatan karena tarif pajak melonjak drastis sejak 2024. 

Kenaikan tersebut, menurut mereka, terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.  

Salah satunya dialami Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, yang pajaknya naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 1,2 juta.

Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.

“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300.000 langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan."

"Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah kepada SURYA.CO.ID.

Aksi pembayaran pajak dengan koin ini memicu ketegangan. Sempat terjadi perdebatan antara warga dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, yang berusaha menjelaskan alasan kenaikan.

Menurut Hartono, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023.

Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam sehingga berdampak pada tarif pajak. 

“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta."

"Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” katanya. 

Hartono juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.

Dengan begitu, Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan. 

Setelah dihitung, koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp 1,3 juta.

Sebagian digunakan untuk membayar pajak rumahnya, sisanya menjadi bukti simbolis perlawanan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil. 

Warga menegaskan, akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2.

(Kompas.com/SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved