Penembakan Polisi
Profil Kopda Basarsyah, Tembak Mati 3 Polisi saat Penggrebekan Judi Sabung Ayam, Menolak Vonis Mati
Ini lah profil Kopda Basarsyah, oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang menembak mati tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id - Ini lah profil singkat Kopral Dua (kopda) Basarsyah, oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang menembak mati tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Senin (17/3/2025).
Basarsyah menembak korban dengan senjata api yang didapatkan secara ilegal.
Atas perbuatannya, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati.
Vonis dibacakan oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Basarsyah juga dipecat dari dinas militer.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menyatakan, selain penembakan, Basarsyah juga bersalah atas kepemilikan senjata ilegal serta membuka perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Putusan itu memicu tangis keluarga korban yang terdiri dari Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Basarsyah tidak puasa dengan putusan majelis hakim. Ia menolak hukuman mati.
Melalui kuasa hukumnya, Basarsyah mengajukan banding di Pengadilan Militer 1 Medan.
Kasus ini menyita perhatian publik, termasuk profil Kopda Basarsyah.
Profil Kopda Basarsyah
Kopda Basarsyah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin.
Subramil kepanjangan dari Sub unit Komando Rayon Militer, satu struktur di bawah komando Kodim (Komando Distrik Militer).
Sementara Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, salah satu pangkat dalam golongan Tamtana di TNI.
Kopka Basarsyah tidak sendirian saat melakukan aksi penembakan terhadap tiga anggota polisi.
Ia beraksi bersama Peltu Lubis yang menjabat sebagai Komandan Sub unit Komando Rayon Militer (Dansubramil) Negara Batin.
Beberapa jam setelah penembakan, sebuah video menampilkan dirinya pamer senjata api beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, ia memakai kaus oblong biru, selempang hitam, dan memegang pistol sambil merekam dirinya.
Kamera kemudian diarahkan ke senjata yang digenggamnya, lalu ia menarik pelatuk dua kali.
Belum ada penjelasan resmi soal maksud dari pembuatan video tersebut.
Selain video pamer senjata, beredar pula rekaman Basarsyah mengacungkan jempol di tengah kerumunan.
Diduga, itu adalah momen dirinya ikut mempromosikan judi sabung ayam.
Keluarga Menangis saat Ditangkap
Momen penangkapan Kopka Basarsyah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis.
Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya.
Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopka Basarsyah hendak dibawa PM.
Meski demikian, anggota PM (polisi militer) TNI AD berhasil membawa Kopka Basarsyah, setelah keluarga menerima penjelasan petugas.
Pelaku yang mengenakan pakaian loreng-loreng khas TNI AD itu kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Markas Kodim 0427/WK.
Ia sempat ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan bersama Peltu Lubis.
Baca juga: Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi
Kronologi Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan

Pada 17 Maret 2025, tiga anggota kepolisian gugur dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kejadian ini bermula ketika aparat melakukan operasi pemberantasan judi ilegal di daerah tersebut.
Namun, operasi berubah menjadi tragedi setelah seorang anggota TNI menembak mati tiga polisi di lokasi kejadian.
Sejak insiden itu, penyelidikan intensif dilakukan oleh kepolisian dan Polisi Militer TNI.
Pada 23 Maret 2025, dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah alias Kopda B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL.
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP karena terbukti menembak ketiga korban. Ia juga diduga melanggar Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata api non-organik TNI.
Sementara itu, Peltu YHL dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena terlibat dalam perjudian sabung ayam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kopda B mengakui telah menembak ketiga anggota kepolisian yang menjadi korban, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib Surya.
Senjata yang digunakan ditemukan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada 19 Maret 2025, di sekitar lokasi perjudian.
Meski merupakan senjata buatan pabrik, senjata tersebut bukan organik milik TNI dan telah mengalami modifikasi.
Selain dua anggota TNI, satu anggota kepolisian dari Polda Sumatera Selatan, Bripda KP, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia diduga terlibat dalam perjudian dan turut mempromosikan kegiatan sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan.
Dengan demikian, total empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster, yakni klaster penembakan (Kopda B) dan klaster perjudian (Peltu YHL, Bripda KP, dan satu warga sipil berinisial Zu).
TNI menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujar Ws Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, baik dari aspek kriminal maupun keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal.
Kopda Basarsyah
Way Kanan
hukuman mati
Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Kampung Karang Manik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kopda Basarsyah Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Sebut Alasan Keluarga |
![]() |
---|
Akhir Perjalanan Kopda Basarsyah: Dari Judi Sabung Ayam, Tembak 3 Polisi, hingga Vonis Mati |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan Kopda Basarsyah, Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi, Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
5. Pos Polisi di Ponorogo Dijaga 4 Anggota Sabhara |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.