Penembakan Polisi

Profil Kopda Basarsyah, Tembak Mati 3 Polisi saat Penggrebekan Judi Sabung Ayam, Menolak Vonis Mati

Ini lah profil Kopda Basarsyah, oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang menembak mati tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TribunJabar.com/Ravianto, tangkap layar KompasTV
MENOLAK VONIS MATI - Kopda Basarsyah, okum TNI yang tempak mati tiga polisi saat penggrebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ia dijatuhi vonis mati di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Namun melalui kuasa hukumnya, Basarsyah menolak dan akan mengajukan banding. 

Kejadian ini bermula ketika aparat melakukan operasi pemberantasan judi ilegal di daerah tersebut. 

Namun, operasi berubah menjadi tragedi setelah seorang anggota TNI menembak mati tiga polisi di lokasi kejadian. 

Sejak insiden itu, penyelidikan intensif dilakukan oleh kepolisian dan Polisi Militer TNI. 

Pada 23 Maret 2025, dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah alias Kopda B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL. 

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP karena terbukti menembak ketiga korban. Ia juga diduga melanggar Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata api non-organik TNI. 

Sementara itu, Peltu YHL dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena terlibat dalam perjudian sabung ayam. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kopda B mengakui telah menembak ketiga anggota kepolisian yang menjadi korban, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib Surya. 

Senjata yang digunakan ditemukan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada 19 Maret 2025, di sekitar lokasi perjudian. 

Meski merupakan senjata buatan pabrik, senjata tersebut bukan organik milik TNI dan telah mengalami modifikasi. 

Selain dua anggota TNI, satu anggota kepolisian dari Polda Sumatera Selatan, Bripda KP, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ia diduga terlibat dalam perjudian dan turut mempromosikan kegiatan sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan. 

Dengan demikian, total empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster, yakni klaster penembakan (Kopda B) dan klaster perjudian (Peltu YHL, Bripda KP, dan satu warga sipil berinisial Zu). 

TNI menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.   

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujar Ws Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. 

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, baik dari aspek kriminal maupun keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved