Pajak Bumi Bangunan Jombang Naik Fantastis: Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 1,3 Juta, Ada yang Rp 10 Juta

Warga Jombang protes kenaikan PBB-P2 dengan bayar pajak pakai koin. Bapenda sebut lonjakan NJOP jadi pemicu.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/Anggit Puji
BAYAR PAJAK PAKAI KOIN - Aksi beberapa masyarakat yang membayar pajak menggunakan koin protes lonjakan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/8/2025). Anggap kenaikan tidak wajar hingga berujung aksi protes membayar menggunakan koin 

SURYA.co.id, Jombang - Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mendadak dipenuhi ratusan koin pada Senin (11/8/2025).

Koin-koin itu dibawa oleh warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten setempat.

Aksi simbolik ini dilakukan oleh Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, yang pajaknya melonjak dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

Untuk melunasi kewajiban tersebut, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.

“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ujar Fattah.

Baca juga: Peri Andika dan Jefri Dikeroyok Usai Mencuri Ubi, Ditodong Pistol, Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup

Koin-koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp 1,3 juta. Sebagian digunakan untuk membayar pajak rumahnya, sementara sisanya menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

Aksi ini memicu ketegangan di kantor Bapenda. Sempat terjadi perdebatan antara warga dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, yang berusaha menjelaskan alasan kenaikan tarif pajak.

Warga lain yang turut hadir menyatakan bahwa lonjakan PBB-P2 sejak 2024 telah membebani perekonomian rumah tangga. Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut.

Lonjakan NJOP Jadi Pemicu

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2023.

Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam sehingga berdampak langsung pada tarif pajak.

“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta,” kata Hartono.

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan hasil dari survei dan penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar.

Namun, Hartono juga menyampaikan bahwa tahun depan tidak akan ada kenaikan lagi.

Baca juga: Kondisi Terkini Prada Ricard yang Dianiaya Bareng Prada Lucky, Kakak Korban: Lebih Parah Lucky

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved