DPRD Jatim Minta Seluruh Pihak Mematuhi SE Bersama Aturan Sound Horeg
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur tentang penggunaan sound sistem, termasuk sound horeg di Jatim, diharapkan bisa optimal.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Untuk sound system seperti karnaval, unjuk rasa secara non statis atau berpindah tempat dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Dokter Agung mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini. Tujuannya, memastikan kesehatan bersama sekaligus menciptakan ketertiban lingkungan agar kondusif.
Lebih jauh, dr Agung menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk melarang sepenuhnya hiburan atau kegiatan budaya.
“Mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun medis,” ungkap dr Agung yang juga merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat ditemui seusai rapat paripurna pada Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa SE Bersama telah melalui berbagai proses. Termasuk disusun dengan mempertimbangkan banyak hal.
Misalnya, memperhatikan aspek kesehatan serta keamanan masyarakat, termasuk menjaga kondusifitas dari kebisingan.
"Kami juga mendengarkan dari Bahtsul Masailnya MUI, karena Majelis Ulama Indonesia juga mengundang banyak pakar," ungkap Khofifah di Gedung DPRD Jatim.
DPRD Jatim Kawal Investigasi Longsor Tambang di Magetan, Minta Audit Transparan |
![]() |
---|
Telkom Regional III Hadirkan Bantuan Pendidikan Lewat Program Digital Learning School 2025 |
![]() |
---|
Ada Adhyaksa Bulog Mart Mobile, Masyarakat Bisa Berbelanja Kebutuhan Murah Di Kejari Probolinggo |
![]() |
---|
Tanam Jagung Di Kuartal IV, Polres Probolinggo Dorong Pemanfaatan Lahan-Lahan Potensial di Paiton |
![]() |
---|
Dampingi Pemda Periksa Kelayakan Bangunan Pesantren Se-Pasuruan, PII Keluarkan Tiga Poin Imbauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.