DPRD Jatim Minta Seluruh Pihak Mematuhi SE Bersama Aturan Sound Horeg

Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur tentang penggunaan sound sistem, termasuk sound horeg di Jatim, diharapkan bisa optimal. 

|
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi DPRD Jatim
SOUND HOREG - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, dr Agung Mulyono saat menghadiri rapat paripurna belum lama ini. Terbaru, Dokter Agung menyatakan dukungan terhadap regulasi yang mengatur sound horeg. 

Untuk sound system seperti karnaval, unjuk rasa secara non statis atau berpindah tempat dibatasi maksimal adalah 85 dBA. 

Dokter Agung mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini. Tujuannya, memastikan kesehatan bersama sekaligus menciptakan ketertiban lingkungan agar kondusif.

Lebih jauh, dr Agung menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk melarang sepenuhnya hiburan atau kegiatan budaya. 

“Mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun medis,” ungkap dr Agung yang juga merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat ditemui seusai rapat paripurna pada Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa SE Bersama telah melalui berbagai proses. Termasuk disusun dengan mempertimbangkan banyak hal. 

Misalnya, memperhatikan aspek kesehatan serta keamanan masyarakat, termasuk menjaga kondusifitas dari kebisingan. 

"Kami juga mendengarkan dari Bahtsul Masailnya MUI, karena Majelis Ulama Indonesia juga mengundang banyak pakar," ungkap Khofifah di Gedung DPRD Jatim

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved