DPRD Jatim Minta Seluruh Pihak Mematuhi SE Bersama Aturan Sound Horeg

Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur tentang penggunaan sound sistem, termasuk sound horeg di Jatim, diharapkan bisa optimal. 

|
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi DPRD Jatim
SOUND HOREG - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, dr Agung Mulyono saat menghadiri rapat paripurna belum lama ini. Terbaru, Dokter Agung menyatakan dukungan terhadap regulasi yang mengatur sound horeg. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur tentang penggunaan sound sistem, termasuk sound horeg di Jawa Timur (Jatim), diharapkan bisa optimal. 

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, dr Agung Mulyono, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik SE Bersama yang dikeluarkan oleh Forkopimda Jatim. 

Sebab, dewan turut khawatir terhadap dampak yang bisa ditimbulkan jika dentuman suara sound horeg tidak diatur. 

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 resmi keluar pada 6 Agustus 2025. 

Regulasi ini diteken oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto,dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin. 

"Saya sangat mengapresiasi langkah ini," kata dr  Agung kepada wartawan, Selasa (12/8/2025). 

Sejak regulasi ini terbit, berbagai unsur di DPRD langsung menyatakan dukungan, namun dibarengi dengan berbagai harapan. 

Sebab, sound horeg selama ini menjadi buah bibir dan pro kontra di masyarakat.

Sound horeg banyak dikeluhkan, karena suaranya yang keras.

Politisi berlatar belakang dokter ini menyadari betul, bahwa dentuman suara keras sound dalam waktu lama memang tak bisa dipandang sebelah mata. Jika diabaikan, bisa berakibat pada gangguan pendengaran. 

Menurut dr Agung, hal tersebut bukan sekadar ancaman biasa. Sehingga, ia menyambut baik turunnya aturan dalam SE Bersama itu.

Misalnya, batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system hingga batasan waktu. 

Lalu, aturan lain adalah terkait tempat dan rute yang dilewati sound system, dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

Dalam SE Bersama tersebut, ada batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

Untuk yang statis seperti pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 desibel. 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved