Polres Nganjuk Ungkap 35 Kasus Selama Juli 2025, Termasuk Penyekapan dan Narkoba Dicampur Perkedel

Rinciannya, Satreskrim menangani 16 kasus dengan 31 tersangka. Sedangkan Satresnarkoba mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
UNGKAP KASUS - Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso bersama jajaran menunjukkan barang bukti 35 kasus saat rilis, Senin (11/8/2025). Dari jumlah itu, polisi mengamankan 53 tersangka. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Nganjuk sepanjang Juli 2025, masih cukup tinggi. Tercatat ada 35 kasus terungkap dengan menangkap 53 tersangka, beberapa di antaranya merupakan kasus yang menonjol.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, puluhan tersangka itu diamankan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Rinciannya, Satreskrim menangani 16 kasus dengan 31 tersangka. Sedangkan Satresnarkoba mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka. 

Kasus yang terungkap meliputi persetubuhan, penipuan, perjudian, pengeroyokan, penyekapan, pencurian motor, narkoba, dan obat keras berbahaya (Okerbaya). 

"Hal ini hasil kerja kolektif seluruh personel Polres Nganjuk. Mulai tingkat Satuan Reserse Polres maupun Polsek jajaran," kata kapolres saat rilis ungkap kasus tindak kriminal dan narkoba, Senin (11/8/2025). 

Henri menyebut, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita barang bukti tiga mata dadu, tiga unit ponsel, kertas beberan, pakaian korban pada kasus tertentu, empat unit motor, dan uang Rp 4.239.000.

Lalu, mengamankan 71,95 gram sabu, 3,27 gram sisa sabu dalam pipet, 30.597 butir pil koplo, uang tunai Rp 2,52 juta, 10 unit sepeda motor, dan 20 unit ponsel. 

"Sejumlah kasus menonjol yang diungkap di antaranya penyekapan pegawai koperasi oleh dua tersangka berinisial AP dan LS di Nganjuk selama delapan hari. Ada pula upaya penyelundupan pil double L ke Rutan Kelas II B Nganjuk dengan modus mencampurkan obat terlarang ke perkedel," paparnya. 

Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. Seperti melalui hotline 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres di 081151110110.

"Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait potensi tindak pidana," jelasnya. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved