2 Perampok Minimarket di Nganjuk Todongkan Senpi dan Sajam ke Pegawai, Lalu Paksa Buka Brankas

2 perampok minimarket di Nganjuk, Jatim, bersenpi dan sajam diringkus polisi, rampas uang Rp 37 juta dan ikat pegawai menggunakan lakban.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Humas Polres Nganjuk
PERAMPOK MINIMARKET - HK (34) warga Demak dan SD (43) Cirebon, diringkus polisi, Kamis (23/10/2025). Keduanya melakukan aksi perampokan minimarket di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria bersenjata api dan senjata tajam rampok minimarket di Nganjuk, Jatim, rampas uang Rp 37 juta dari brankas.
  • Pegawai minimarket diikat dengan lakban, tersangka kabur dan ditangkap di Magetan.
  • Tersangka bagian jaringan antar provinsi, polisi amankan mobil, golok, tas dan lakban sebagai barang bukti.

 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dua pria berinisial HK (34) asal Demak, dan SD (43) asal Cirebon diringkus polisi usai melakukan aksi perampokan bersenjata di sebuah minimarket wilayah Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) saat beraksi pada Kamis (4/9/2025) pukul 03.30 WIB. 

Saat ini, minimarket dalam kondisi sepi dan hanya dijaga dua pegawai.

“Tersangka menodongkan senjata api dan senjata tajam, lalu memaksa pegawai membuka brankas,” ujar Henri.

Baca juga: 2 Perampok Minimarket di Nganjuk Diringkus Polisi, Terbukti Jaringan Antar Provinsi

Rampas Uang Rp 37 Juta dan Ikat Pegawai Minimarket

Setelah berhasil menguras isi brankas senilai Rp 37 juta, kedua tersangka tidak langsung kabur. Mereka mengikat dua pegawai minimarket menggunakan lakban dan meninggalkan korban di dalam toko.

Pihak minimarket segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan saksi, dan menyelidiki kasus secara intensif.

Ditangkap di Magetan, Terbukti Jaringan Antar Provinsi

HK dan SD akhirnya diringkus di tempat persembunyian mereka di wilayah Magetan. 

Keduanya mengakui perbuatannya saat ditangkap.

Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bagor, Unit Resmob Polres Nganjuk, Tim Resmob Polres Magetan dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:

  • 1 unit mobil Toyota Agya warna putih
  • 2 bilah golok
  • 1 tas hitam
  • 2 utas lakban merah

Kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan perampokan antar provinsi dan terlibat dalam kasus serupa di beberapa wilayah Jawa Timur.

 Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum di Polda Jatim.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved