2 Perampok Minimarket di Nganjuk Diringkus Polisi, Terbukti Jaringan Antar Provinsi

2 perampok minimarket di Kabupaten Nganjuk, Jatim, diringkus petugas kepolisian, terbukti jaringan antar provinsi, rampas uang Rp 37 juta

|
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Humas Polres Nganjuk
PERAMPOK MINIMARKET - HK (34) warga Demak dan SD (43) Cirebon, diringkus polisi, Kamis (23/10/2025). Keduanya melakukan aksi perampokan minimarket di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria asal Demak dan Cirebon ditangkap usai merampok minimarket di Nganjuk, Jatim, rampas uang Rp37 juta.
  • Polisi ringkus para tersangka di Magetan, ungkap jaringan antar provinsi dan kasus serupa di Jawa Timur.
  • Barang bukti: mobil Agya, golok, tas hitam dan lakban merah diamankan dari tangan pelaku.

 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dua pria berinisial HK (34) asal Demak dan SD (43) asal Cirebon diringkus polisi setelah melakukan aksi perampokan minimarket di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Saat itu, gerai minimarket dalam kondisi sepi dan hanya dijaga dua pegawai.

“Tersangka merampas uang senilai Rp3 7 juta,” ujar Henri saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: 2 Perampok Minimarket di Nganjuk Todongkan Senpi dan Sajam ke Pegawai, Lalu Paksa Buka Brankas

Tersangka Ditangkap di Magetan, Akui Perbuatan

Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. 

Penyelidikan intensif akhirnya mengarah pada penangkapan kedua tersangka di tempat persembunyian mereka di wilayah Magetan.

“Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” jelas Henri.

Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bagor, Unit Resmob Polres Nganjuk, Tim Resmob Polres Magetan dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Barang Bukti dan Jaringan Kejahatan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit mobil Toyota Agya warna putih
  • 2 bilah golok
  • 1 tas hitam
  • 2 utas lakban merah

Henri menambahkan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan antar provinsi yang terlibat dalam kasus serupa di beberapa wilayah Jawa Timur. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum di Polda Jatim.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved