Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pasar Pandanarum Pacet Mojokerto, Ini yang Ditemukan
Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa (Gus Barra), memimpin langsung gerakan pemberantasan barang kena cukai Ilegal
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa (Gus Barra), memimpin langsung gerakan pemberantasan barang kena cukai Ilegal di Pasar Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (11/8/2025).
Gerakan bersama Bea Cukai Sidoarjo ini sebagai upaya mencegah maraknya peredaran rokok ilegal, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak menerima apalagi menjual barang kena cukai ilegal di wilayah Mojokerto Raya.
Bupati Mojokerto, Gus Barra juga menilik langsung beberapa toko yang menjual produk kena cukai seperti rokok serta berdialog dengan pemilik usaha di Pasar Pandanarum.
Baca juga: Tangkap Penjual Rokok Ilegal di Desa Kalibaru Wetan, Bea Cukai Banyuwangi: Sudah 6 Bulan Jualan
Petugas gabungan menyisir kawasan pasar, dan hasilnya tidak ditemukan barang kena cukai ilegal yang dimaksud.
"Hari ini kita bersama Forkompinda dan Bea Cukai, kami sidak terkait peredaran rokok ilegal dan kami tidak menemukan," kata Gus Barra.
Gus Bupati berpendapat, perlu kolaborasi memperkuat sinergitas antar stakeholder untuk memberantas rokok ilegal itu, serta melibatkan peran aktif masyarakat lantaran mereka yang menjadi sasaran utama dari produk ilegal tersebut.
Baca juga: Gus Barra Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Gratis di Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-80 di Mojokerto
Pengawasan terhadap rokok ilegal sudah dilakukan secara masif oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai.
"Antisipasi (Peredaran rokok ilegal) kita terus melakukan sidak ke pasar turun langsung ke masyarakat, dan Satpol PP mengintensifkan penegakan Perda. Jangan sampai peredaran rokok ilegal menjadi masif, karena itu merugikan masyarakat dan negara," ucap Bupati Gus Barra.
Dirinya berharap, masyarakat dapat mendukung Pemda dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak memberikan ruang terhadap barang kena cukai Ilegal.
Kegiatan serupa akan terus digelar sebagai antisipasi dan sarana edukasi masyarakat, meski peredaran rokok ilegal di Mojokerto tidak terlalu masif.
Baca juga: BBKSDA Jatim Evakuasi Trenggiling Jawa yang Ditemukan Warga Gedeg Kabupaten Mojokerto
Gus Bupati juga berpesan bagi pemilik usaha toko atau penjual untuk menolak secara tegas tidak menjual barang kena cukai Ilegal maupun rokok ilegal.
"Masyarakat bisa taat aturan yang ada, bebas dari rokok ilegal," pungkas Bupati Mojokerto.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan, dirinya melarang pelaku usaha maupun konsumen menerima barang kena cukai Ilegal lantaran dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara.
Sanksi bagi penjual maupun produsen rokok ilegal dijerat Pasat 56 UU Nomor 39 tentang Cukai terancam pidana penjara 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.
Dalam kegiatan bersama Pemkab Mojokerto ini, juga dilaksanakan sosialisasi ke pedagang pasar yang menjual produk kena cukai.
Kabupaten Mojokerto
SURYA.co.id
Running News
Bupati Mojokerto Muhammad Albaraa (Gus Barra)
TribunBreakingNews
rokok ilegal
Dilaporkan Hilang Pasca Demo Jakarta, Bima Permana Putra Ditemukan Polisi di Malang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bangunan Kontrakan dan Kos Terbakar di Wonocolo Surabaya, 10 KK Mengungsi |
![]() |
---|
Pelajar di Jombang Terekam Bermesraan di Minimarket, DPRD Akan Panggil Sekolah |
![]() |
---|
Selendang Terlilit Masuk Gir Roda Motor, Pasutri di Ngawi Terjatuh Dan DDitabrak Truk Elpiji |
![]() |
---|
Manfaat Sholawat Adrikni dan Bacaan Lengkapnya Arab serta Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.