Berita Viral

Nasib Kopda Bazarsah Usai Diganjar  Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer

Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer.

Editor: Wiwit Purwanto
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
VONIS MATI - TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan  

Selain itu, seluruh perbuatan Bazarsah juga tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.

Baca juga: Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi

Perbuatan Bazarsah juga telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

Hal memberatkan terhadap Bazarsah selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.

Selain itu, seluruh perbuatan Bazarsah juga tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.

Perbuatan Bazarsah juga telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

Meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.

Beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati di antaranya di Bandung dan Surabaya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved