Isi Aturan Bersama Sound Horeg di Jatim: Dilarang Bising, Wajib Izin dan Tak Ganggu Fasum
Forkopimda Jatim terbitkan SE Bersama soal sound system. Aturan baru batasi kebisingan dan wajib izin resmi.
SURYA.co.id, Surabaya - Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini menjadi respons atas polemik penggunaan sound horeg yang belakangan ramai di berbagai daerah.
Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim: Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE Bersama ini tertuang dalam tiga dokumen resmi: Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa aturan ini disusun secara komprehensif dengan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” ujar Khofifah kepada SURYA.co.id, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Sound Horeg di Karnaval HUT RI Diganti Sound System, Polres Lumajang Tetap Menindak Pelanggaran
SE Bersama ini menjadi pedoman resmi yang mengatur intensitas suara, waktu, rute, dan larangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan pengeras suara.
Batasan Kebisingan, Larangan, dan Kewajiban Izin
Dalam SE Bersama tersebut, terdapat pengaturan tingkat kebisingan yang dibedakan antara sound system statis dan nonstatis.
Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya di ruang terbuka atau tertutup, intensitas suara dibatasi maksimal 120 dBA.
Sedangkan untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum yang bersifat nonstatis atau berpindah tempat, batas maksimal kebisingan adalah 85 dBA.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib memenuhi uji kelayakan kendaraan (KIR), baik untuk kegiatan statis maupun bergerak.
SE Bersama juga mengatur kewajiban mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, saat ada ambulans, dan saat berlangsung kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Baca juga: SE Bersama Penggunaan Sound System Resmi Berlaku, Ini Aturan dan Batasan di Jatim
Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat juga diatur secara ketat. Dilarang keras digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Termasuk dalam larangan adalah konsumsi minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.
“Yang terpenting, penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan serta fasilitas umum,” tegas Khofifah.
Gus Barra Target Proyek Jembatan Talunbrak di Perbatasan Mojokerto-Gresik Tuntas Lebih Cepat |
![]() |
---|
Warga Lamongan Lakukan Aksi Bersih Sampah, Volume Sampah Capai 550 Ton Per Hari |
![]() |
---|
173 Ribu Ton Beras SPHP Digelontor ke Masyarakat Jawa Timur Hingga Desember |
![]() |
---|
Dampingi Emil Dardak, Partai Demokrat Tunjuk Mugianto Jadi Plt Sekretaris DPD |
![]() |
---|
Terasi Kenjeran Surabaya, Cita Rasa Legendaris yang Tak Lekang Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.