Sound Horeg di Karnaval HUT RI Diganti Sound System, Polres Lumajang Tetap Menindak Pelanggaran

Semua izin yang diajukan bertajuk penyelenggaraan kegiatan karnaval HUT RI di sejumlah wilayah di Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
SOUND KARNAVAL - Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan bahwa pengajuan izin sound horeg tidak pernah diajukan namun yang diajukan untuk karnaval HUT RI. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang menyatakan telah mengeluarkan izin untuk 3 kegiatan karnaval peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI. Tetapi dari semua itu, belum menerima satu pun izin kegiatan dengan tajuk sound horeg.

Semua izin yang diajukan bertajuk penyelenggaraan kegiatan karnaval HUT RI di sejumlah wilayah di Lumajang.

"Hingga kini belum ada yang mengajukan permohonan izin kegiatan sound horeg. Ada pengajuan izin untuk menggelar  karnaval selama 3 hari di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Kegiatannya pentas seni dan bantengan," kata Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu ketika dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025). 

Menurut Untoro, pihaknya tidak bisa melarang kegiatan karnaval HUT RI kendati di dalam acaranya ada alunan suara dari sound system.  

Kendati demikian, ada ketentuan yang telah disepakati dan harus dipatuhi penyelenggara acara. 

Yakni ketentuan batas maksimal kebisingan yang diizinkan dan waktu pelaksanaan. Untuk suara sound yang diizinkan yakni 85 desibel dan acara harus berakhir maksimal pukul 23:00 WIB.

"Kami tidak bisa melarang kegiatan karnaval yang memutar sound system. Jika nanti kegiatan itu melebihi ketentuan yang sudah disepakati bersama kepolisian, kami akan menindaknya dengan tegas," tegas Untoro. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved