Beri Keadilan Rakyat Kecil, Bupati Jombang Bebaskan BPHTB Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kebijakan ini diumumkan Bupati Warsubi seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
PAJAK RINGAN - Bupati Jombang,Warsubi meluncurkan kebijakan baru mulai dari penghapusan denda pajak hingga bentuk tim khusus tangani keberatan nilai pajak. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang resmi memberlakukan serangkaian kebijakan pajak yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini diumumkan Bupati Warsubi seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).

Menurut Bupati, langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, agar selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap rakyat. 

Ia menegaskan, pendataan ulang pajak yang dilakukan bertujuan memastikan tarif yang dikenakan benar-benar sesuai kondisi lapangan.

“Kami ingin menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen gotong royong membangun daerah. Bagi warga berpenghasilan rendah, kami hadir sebagai pelindung, bukan penambah beban,” kata Warsubi.

Beberapa langkah konkret yang mulai berlaku di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria.

Penghapusan denda pajak periode 1 Agustus - 31 Desember 2025, memberi kesempatan warga melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan. Serta diskon hingga 35 persen BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus pembayaran pajak.

Selain insentif tersebut, Pemkab juga membentuk tim khusus untuk menangani keberatan nilai pajak dari masyarakat secara transparan dan profesional.

Warsubi menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Ia mengingatkan, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dapat dikenai sanksi. Bupati juga memastikan tidak akan ada kenaikan pajak di tahun depan. 

“Ini komitmen kami tidak menambah beban rakyat, melainkan menjaga keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan dalam kebijakan pajak,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Warsubi mengajak masyarakat berpartisipasi aktif. “Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi semua,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved