Berita Viral
Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Mengajukan Banding
Masih ingat kasus polisi tembak pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dengan dalih tawuran? Pelakunya Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Masih ingat kasus polisi tembak pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dengan dalih tawuran? Pelakunya Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara. Namun, kuasa hukum menyatakan akan banding.
Aipda Robig (38) adalah anggota Polrestabes Semarang. Ia bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dengan tugas melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Robig diketahui melakukan penembakan kepada Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua korban luka lainnya AD (17) dan SA (16), siswa SMKN 4 Semarang.
Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) malam.
Saat itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran. Namun, pernyataan itu diralat setelah banyak bukti dan saksi yang menyebutkan tidak ada tawuran di lokasi tersebut.
Terungkap, alasan sesungguhnya Robig menembak pelajar SMK tersebut adalah karena merasa kesal karena kendaraannya dipepet korban.
Baca juga: Detik detik Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam
Divonis 15 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata hakim ketua Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jumat, dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi Robig hukuman denda sebesar Rp200 juta pada Robig. Apabila jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim menilai terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum Suteno pada Juli lalu, dikutip dari Kompas.id.
Pertimbangkan Banding
Kuasa hukum Aipda Robig Zainudin, Herry Darman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada anggota Polrestabes Semarang tersebut.
Menurut Herry, langkah banding itu direncanakan diajukan pekan depan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari.
Ia menilai, putusan tersebut tidak mengakomodasi sejumlah bukti meringankan yang telah disampaikan dalam persidangan.
Dihentikan Secara Tidak Terhormat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, Robig telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Majelis Kode Etik pada Senin (11/12/2024) malam.
"(Aipda Robig) diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, diberitakan Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Artanto menyebut bahwa, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai polisi karena menembak remaja yang lewat naik motor.
Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
Kombes Pol Artanto menyampaikan yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.
Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.
“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.
Aipda Robig Zaenudin
Gamma Rizkynata Oktafandy
Polisi Tembak Mati Pelajar
Semarang
kasus polisi tembak pelajar di Semarang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Detik detik Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Rekam Jejak Abraham Samad Terlapor Kasus Ijazah Jokowi yang Akan Diperiksa Polda Lusa, Apa Perannya? |
![]() |
---|
Alasan Roy Suryo Tak Hadiri Panggilan Penyidik tapi Ogah Dicap Mangkir, Abraham Samad Juga Dipanggil |
![]() |
---|
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi untuk Pengganti Study Tour, Libatkan Guru Fisika, Kimia dan Biologi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Letjen Djon Afriandi yang Kini Dilantik Jadi Panglima Kopassus, Sebelumnya Jabat Danjen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.