Berita Viral

Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Mengajukan Banding

Masih ingat kasus polisi tembak pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dengan dalih tawuran? Pelakunya Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Makna Zaezar
TEMBAK PELAJAR SMK - Pelaku penembakan pelajar SMK Aipda Robig Zainudin (tengah). Ia divonis 15 rahun penjara. Namun kuasa hukumnya akan mengajukan banding. 

Dihentikan Secara Tidak Terhormat

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, Robig telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Majelis Kode Etik pada Senin (11/12/2024) malam.

"(Aipda Robig) diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, diberitakan Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Artanto menyebut bahwa, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai polisi karena menembak remaja yang lewat naik motor.

Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kombes Pol Artanto menyampaikan yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved