Berita Viral

Rekam Jejak Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng yang Izinkan Peladang Bakar Lahan, Ini Dasar Hukumnya

Sosok Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, jadi sorotan setelah ia memberikan pernyataan kontroversial. Izinkan pembakaran lahan.

istimewa/Tribunnews
IZINKAN BAKAR LAHAN - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Ia Izinkan Peladang Bakar Lahan. 

SURYA.co.id - Sosok Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, jadi sorotan setelah ia memberikan pernyataan kontroversial.

Agustiar menyatakan tetap mengizinkan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang tradisional untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Kebijakan ini tetap diberlakukan meski wilayah Kalteng tengah memasuki musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan tersebut diambil demi menjaga kelangsungan kerja peladang dan melestarikan kearifan lokal masyarakat Dayak.

Hal ini disampaikan Agustiar usai meninjau sarana dan prasarana penanganan karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BNPB di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (7/8/2025).

“Kita kan punya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021.

Tujuannya untuk melestarikan kearifan lokal, kami tetap mengizinkan aktivitas ladang berpindah,” ujar Agustiar, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kebakaran Hutan Desa Junjung Mulai Mendekat Permukiman Warga, Damkar Tulungagung Lakukan Penyekatan

Menurutnya, membuka lahan dengan membakar merupakan tradisi yang telah lama dilakukan masyarakat Kalteng dan menjadi bagian dari sistem pertanian mereka.

Namun, Gubernur menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang ketat.

“Contohnya, lahan yang boleh dibakar maksimal 1 hektare dan harus di atas tanah mineral, bukan gambut. Prosesnya juga harus dipantau pihak berwenang di desa, seperti kepala desa, mantir adat, babinsa, dan bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa peladang hanya diperbolehkan membakar secara bergantian, satu lahan diselesaikan dulu sebelum membuka lahan baru.

Pembakaran juga tidak boleh dilakukan secara serentak. 

“Setelah satu hektare selesai, baru boleh buka lagi. Semua harus terkoordinasi dengan aparat desa dan, jika bisa, pihak berwenang di level yang lebih tinggi,” ujarnya.

Agustiar menyebut kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk meninjau tren karhutla di Kalteng yang menurutnya terus menurun sejak puncak kebakaran hebat pada 2019.

“Selain menjaga tradisi, ini juga soal ketahanan pangan masyarakat. Mereka mengandalkan ladang berpindah sebagai sumber pangan utama. Ini adalah warisan leluhur,” pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved