Berita Viral
Rekam Jejak Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng yang Izinkan Peladang Bakar Lahan, Ini Dasar Hukumnya
Sosok Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, jadi sorotan setelah ia memberikan pernyataan kontroversial. Izinkan pembakaran lahan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Rekam Jejak Agustiar Sabran
Melansir dari Wikipedia, Agustiar Sabran lahir 17 Agustus 1972.
Ia adalah seorang politikus Indonesia dan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah sejak 20 Februari 2025 hingga sekarang, ia menggantikan gubernur Sugianto Sabran.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
Agustiar merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan duduk di Komisi III dan saat ini merupakan kader Partai Gerindra.
Kakak kandung Gubernur Kalimantan Tengah ke-10 Sugianto Sabran ini juga merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang (APTA) Kalimantan Tengah,[2] CEO Kalteng Putra FC[3] dan pernah menjabat sebagai Ketua Cabang PDI-P wilayah Kotawaringin Barat.
Ia menjabat sebagai ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dari 2016 hingga 2021.
Karhutla di Kalteng Meningkat
Sementara itu, Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkat sejak awal musim kemarau pada Juli 2025.
Meski demikian, masyarakat yang berprofesi sebagai peladang tetap diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar, namun harus mengikuti ketentuan ketat.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pembakaran lahan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Meski diperbolehkan secara terbatas melalui aturan daerah, aktivitas itu harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan saat memimpin apel di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (4/8/2025).
Iwan menjelaskan, pembakaran lahan hanya boleh dilakukan oleh peladang dengan izin resmi dari damang atau kepala desa setempat.
“Ketika melakukan aktivitas itu juga tidak boleh ditinggalkan, dan hanya boleh dilakukan maksimal satu hektare per kepala keluarga, serta total tidak boleh lebih dari 20 hektare dalam satu desa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah Kalteng yang kasusnya terus meningkat.
berita viral
Gubernur Kalimantan Tengah
Agustiar Sabran
Bakar Lahan
Gubernur Kalteng Izinkan Bakar Lahan
Kalimantan Tengah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib 4 Senior Diduga Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Panglima TNI Didesak, Bakal Dihukum Berat? |
![]() |
---|
Terlanjur Ngotot PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Kini Minta Maaf, Ada Intervensi Sosok Ini |
![]() |
---|
3 Pengakuan Terbaru Brigita di Sidang Judol Kominfo: Alasan Tak Seret Budi Arie, Nangis Minta Bebas |
![]() |
---|
Bocoran Terbaru Tentang Calon Wakil Panglima TNI yang Akan Dilantik, Ini 3 Jenderal Berpotensi |
![]() |
---|
Kekayaan Riyoso, Plt Sekda Pati yang Dibentak Pendemo Kenaikan PBB 250 Persen, Masa Lalunya Dikulik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.