Berita Viral

Rekam Jejak Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng yang Izinkan Peladang Bakar Lahan, Ini Dasar Hukumnya

Sosok Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, jadi sorotan setelah ia memberikan pernyataan kontroversial. Izinkan pembakaran lahan.

istimewa/Tribunnews
IZINKAN BAKAR LAHAN - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Ia Izinkan Peladang Bakar Lahan. 

Rekam Jejak Agustiar Sabran

Melansir dari Wikipedia, Agustiar Sabran lahir 17 Agustus 1972.

Ia adalah seorang politikus Indonesia dan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah sejak 20 Februari 2025 hingga sekarang, ia menggantikan gubernur Sugianto Sabran.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Agustiar merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan duduk di Komisi III dan saat ini merupakan kader Partai Gerindra.

Kakak kandung Gubernur Kalimantan Tengah ke-10 Sugianto Sabran ini juga merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang (APTA) Kalimantan Tengah,[2] CEO Kalteng Putra FC[3] dan pernah menjabat sebagai Ketua Cabang PDI-P wilayah Kotawaringin Barat.

Ia menjabat sebagai ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dari 2016 hingga 2021.

Karhutla di Kalteng Meningkat

Sementara itu, Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkat sejak awal musim kemarau pada Juli 2025.

Meski demikian, masyarakat yang berprofesi sebagai peladang tetap diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar, namun harus mengikuti ketentuan ketat.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pembakaran lahan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Meski diperbolehkan secara terbatas melalui aturan daerah, aktivitas itu harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan saat memimpin apel di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (4/8/2025).

Iwan menjelaskan, pembakaran lahan hanya boleh dilakukan oleh peladang dengan izin resmi dari damang atau kepala desa setempat.

“Ketika melakukan aktivitas itu juga tidak boleh ditinggalkan, dan hanya boleh dilakukan maksimal satu hektare per kepala keluarga, serta total tidak boleh lebih dari 20 hektare dalam satu desa,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah Kalteng yang kasusnya terus meningkat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved