Berita Viral

3 Pengakuan Terbaru Brigita di Sidang Judol Kominfo: Alasan Tak Seret Budi Arie, Nangis Minta Bebas

Inilah sejumlah pengakuan terbaru terdakwa kasus TPPU dalam perkara beking situs judi online di Kominfo, Adriana Angela Brigita.

Kompas.com/Baharudin
JUDOL KOMINFO - Terdakwa Adriana Angelina Brigita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Ia mengungkap sejumlah pengakuan. 

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.

Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved