Berita Viral
3 Pengakuan Terbaru Brigita di Sidang Judol Kominfo: Alasan Tak Seret Budi Arie, Nangis Minta Bebas
Inilah sejumlah pengakuan terbaru terdakwa kasus TPPU dalam perkara beking situs judi online di Kominfo, Adriana Angela Brigita.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kompas.com/Baharudin
JUDOL KOMINFO - Terdakwa Adriana Angelina Brigita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Ia mengungkap sejumlah pengakuan.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Tags
berita viral
judi online
Terdakwa Judi Online
Kominfo
Adriana Angela Brigita
Budi Arie
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.