Berita Viral
3 Pengakuan Terbaru Brigita di Sidang Judol Kominfo: Alasan Tak Seret Budi Arie, Nangis Minta Bebas
Inilah sejumlah pengakuan terbaru terdakwa kasus TPPU dalam perkara beking situs judi online di Kominfo, Adriana Angela Brigita.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sejumlah pengakuan terbaru terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara beking situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo (kini Komdigi), Adriana Angela Brigita.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/8/2025), Brigita mengungkap alasannya tak menyeret nama Budi Arie.
Tak cuma itu, Brigita juga memohon agar dirinya dibebaskan.
Mengingat dirinya yang masih memiliki dua orang anak.
Berikut sederet pengakuan terbaru Brigita, melansir dari Kompas.com.
- Tekanan untuk Sebut Nama Budi Arie Ditolak
Dalam sidang tersebut, Brigita menyatakan bahwa ia tidak menyesal telah berkata jujur, meskipun harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Ia merasa bangga karena tidak menyeret nama Budi Arie Setiadi, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
“Namun satu hal yang tidak saya sesali, Yang Mulia, adalah saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini, seperti yang saya saksikan di persidangan sebelumnya,” ucap Brigita dengan suara meninggi.
Baca juga: Rekam Jejak Brigita Terdakwa Judol yang Ngaku Diminta Tukar Kepala dengan Budi Arie, Ini Bisnisnya
Brigita mengungkapkan bahwa ia dan suaminya sempat berada di bawah tekanan agar menyebut nama Budi Arie dalam kasus ini.
Namun mereka menolak, karena merasa mantan Menteri Kominfo itu tidak terlibat sama sekali.
“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” kata Brigita.
Menurut Brigita, memilih untuk tetap jujur merupakan keputusan yang ia ambil meskipun sadar bahwa dirinya berisiko menjadi korban kriminalisasi dari pihak-pihak yang ingin menjadikan dirinya kambing hitam.
2. Permohonan Bebas demi Anak-anak
Dalam nota pembelaannya, Brigita juga memohon keringanan dan pembebasan dari semua tuntutan hukum.
Ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan suaminya dalam aktivitas mendukung situs judi online dan berharap bisa kembali merawat anak-anaknya.
"Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya," tuturnya.
3. Jaksa Tuntut Brigita 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Brigita dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyebut Brigita terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang bersumber dari bisnis penjagaan situs judi online.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Eks Pegawai Kominfo Dituntut 15 Tahun, Dana Tutup Mulut Judol Untuk Umrah 47 Orang Dan Touring
Sosok Brigita
Brigita menikah dengan Tony sejak 2012 atau 13 tahun yang lalu.
Perempuan kelahiran Manado, 1 April 1984 ini adalah istri kedua Tony.
Pada awal pernikahan, keduanya mendirikan rumah produksi (production house/PH) bernama Fliq.
“Suami secara konsultan di bidang branding produk ataupun personal. Itu yang di awal pernikahan kami. Lalu terus berjalan, suami membangun kembali usahanya dia yang sebelumnya sudah dibuat juga,” kata Brigita.
Menurut Brigita, usaha mereka bergerak di bidang personal branding, product branding, periklanan, dan produksi konten visual.
“Branding, personal branding dan product branding seperti personal branding. Yang konsultan lebih ke personal branding, ada advertising juga, dan PH bersama saya,” lanjutnya.
Brigita mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pembayaran dalam jasa konsultan personal branding yang dijalankan Tony.
Ia hanya memahami alur pembayaran dari klien untuk PH karena dirinya menjabat sebagai pendiri sekaligus Executive Producer.
Baca juga: Komentar Budi Arie Mantan Anak Buahnya di Kominfo ‘Main’ Judi Online, Orang Dekat nya ?
Sementara itu, Tony kerap direkrutnya sebagai sutradara atau produser dalam berbagai proyek.
“Kami ada iklan. Terus company profile. (Dapat bayaran) kami antar perusahaan ke perusahaan atau antar perorangan ke perusahaan via rekening. Kecuali by teman, teman request satu pekerjaan, ‘tolong dong’,” ujarnya.
Brigita menyebutkan, pendapatan mereka sangat variatif, tergantung klien.
Jika dari perorangan, mereka bisa mendapat antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Namun jika klien berasal dari perusahaan, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kalau kami perorangan, maksudnya kita cuma friend by friend, itu kami bisa dapat Rp 50 (juta) sampai Rp 100 (juta). Tapi kalau misalnya itu perusahaan, itu kami bisa sampai miliaran,” ujarnya.
“Misalnya dalam satu bulan itu, kira-kira itu bisa satu sampai empat (klien). Saya merata-ratakan saja sih. Setahun mungkin bisa dua kali 12,” tambahnya.
Selain bisnis PH, Brigita juga menyebut Tony memiliki perusahaan di bidang teknologi informasi (IT).
Dari usaha ini, Tony disebut memberinya uang bulanan rata-rata Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, Brigita menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau mematok jumlah tertentu.
“Kalau dari rata-rata per bulan itu, Rp 50 (juta) sampai Rp 100 (juta). Saya tidak pernah menentukan,” ungkapnya.
Kasus judol Kominfo
Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
berita viral
judi online
Terdakwa Judi Online
Kominfo
Adriana Angela Brigita
Budi Arie
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.