Berita Viral

3 Pengakuan Terbaru Brigita di Sidang Judol Kominfo: Alasan Tak Seret Budi Arie, Nangis Minta Bebas

Inilah sejumlah pengakuan terbaru terdakwa kasus TPPU dalam perkara beking situs judi online di Kominfo, Adriana Angela Brigita.

Kompas.com/Baharudin
JUDOL KOMINFO - Terdakwa Adriana Angelina Brigita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Ia mengungkap sejumlah pengakuan. 

“Kami ada iklan. Terus company profile. (Dapat bayaran) kami antar perusahaan ke perusahaan atau antar perorangan ke perusahaan via rekening. Kecuali by teman, teman request satu pekerjaan, ‘tolong dong’,” ujarnya.

Brigita menyebutkan, pendapatan mereka sangat variatif, tergantung klien.

Jika dari perorangan, mereka bisa mendapat antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Namun jika klien berasal dari perusahaan, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kalau kami perorangan, maksudnya kita cuma friend by friend, itu kami bisa dapat Rp 50 (juta) sampai Rp 100 (juta). Tapi kalau misalnya itu perusahaan, itu kami bisa sampai miliaran,” ujarnya.

“Misalnya dalam satu bulan itu, kira-kira itu bisa satu sampai empat (klien). Saya merata-ratakan saja sih. Setahun mungkin bisa dua kali 12,” tambahnya.

Selain bisnis PH, Brigita juga menyebut Tony memiliki perusahaan di bidang teknologi informasi (IT).

Dari usaha ini, Tony disebut memberinya uang bulanan rata-rata Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, Brigita menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau mematok jumlah tertentu.

“Kalau dari rata-rata per bulan itu, Rp 50 (juta) sampai Rp 100 (juta). Saya tidak pernah menentukan,” ungkapnya.

Kasus judol Kominfo

Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved