Berita Viral
3 Pengakuan Terbaru Brigita di Sidang Judol Kominfo: Alasan Tak Seret Budi Arie, Nangis Minta Bebas
Inilah sejumlah pengakuan terbaru terdakwa kasus TPPU dalam perkara beking situs judi online di Kominfo, Adriana Angela Brigita.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Kami ada iklan. Terus company profile. (Dapat bayaran) kami antar perusahaan ke perusahaan atau antar perorangan ke perusahaan via rekening. Kecuali by teman, teman request satu pekerjaan, ‘tolong dong’,” ujarnya.
Brigita menyebutkan, pendapatan mereka sangat variatif, tergantung klien.
Jika dari perorangan, mereka bisa mendapat antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Namun jika klien berasal dari perusahaan, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kalau kami perorangan, maksudnya kita cuma friend by friend, itu kami bisa dapat Rp 50 (juta) sampai Rp 100 (juta). Tapi kalau misalnya itu perusahaan, itu kami bisa sampai miliaran,” ujarnya.
“Misalnya dalam satu bulan itu, kira-kira itu bisa satu sampai empat (klien). Saya merata-ratakan saja sih. Setahun mungkin bisa dua kali 12,” tambahnya.
Selain bisnis PH, Brigita juga menyebut Tony memiliki perusahaan di bidang teknologi informasi (IT).
Dari usaha ini, Tony disebut memberinya uang bulanan rata-rata Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, Brigita menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau mematok jumlah tertentu.
“Kalau dari rata-rata per bulan itu, Rp 50 (juta) sampai Rp 100 (juta). Saya tidak pernah menentukan,” ungkapnya.
Kasus judol Kominfo
Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
berita viral
judi online
Terdakwa Judi Online
Kominfo
Adriana Angela Brigita
Budi Arie
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.