Berita Viral

Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel 50 Siswa, Tantang Buktikan Kerugian

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan delapan forum sekolah swasta terkait kebijakan rombongan belajar maksimal 50 siswa per kelas

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
ROBEL 50 SISWA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan soal kebijakan robel 50 siswa per kelas di SMA negeri. 

Gugatan dilayangkan terkait Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. 

Keputusan ini berisi petunjuk teknis program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombel di sekolah negeri menjadi maksimal 50 siswa per kelas. 

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan didaftarkan pada 31 Juli 2025. 

Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. 

Persidangan dijadwalkan dimulai pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. 

Proses Persidangan Segera Dimulai 

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengatakan gugatan diajukan langsung kepada Gubernur Jabar dan akan diwakili oleh kuasa hukum Pemprov. 

“Gugatannya sudah terdaftar sejak 31 Juli. Ketua pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim dan jadwal persidangan,” ujar Enrico kepada wartawan, Rabu (6/8/2025). 

Tahap awal persidangan akan dimulai dari pemeriksaan formalitas gugatan. 

Selanjutnya akan masuk ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan. 

Alasan Gugatan: Sekolah Swasta Tersisih 

Pihak penggugat menyebut kebijakan rombel 50 siswa per kelas di sekolah negeri berdampak negatif bagi keberlangsungan sekolah swasta

Penurunan jumlah pendaftar disebut sebagai akibat langsung dari kebijakan tersebut. 

Berikut daftar organisasi yang mengajukan gugatan: 

1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat

2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung

3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur

4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor

5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut

6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon

7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan

8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved