Berita Viral
Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel 50 Siswa, Tantang Buktikan Kerugian
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan delapan forum sekolah swasta terkait kebijakan rombongan belajar maksimal 50 siswa per kelas
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi gugatan delapan forum sekolah swasta terkait kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sejumlah sekolah swasta merasa kebijakan itu menyebabkan turunnya minat siswa mendaftar ke sekolah mereka.
Namun, Dedi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan secara material.
“Ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender yang menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini," ujar Dedi, Rabu (6/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Heran Silfester Matutina Sosok Setia Bela Jokowi di Kasus Ijazah Belum Dibui, Machfud MD: Ada Apa?
Dedi menjelaskan, kebijakan rombel 50 orang per kelas bertujuan agar semua anak di Jawa Barat bisa sekolah tanpa terkendala biaya.
Ia menilai kebijakan itu merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan akses pendidikan yang merata.
“Jadi ini saya digugat karena menjalankan kewajiban negara untuk mendidik anak bangsa," tegasnya.
Dedi menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut mematikan sekolah swasta.
Menurutnya, fenomena sepinya SMA swasta adalah akibat dari kompetisi antar-sekolah.
“Kalau SMA-nya menarik, orang pasti tetap sekolah di situ. Kenapa sampai 50 per kelas? Karena banyak yang minat, karena sekolahnya bagus. Minat masyarakat tinggi, bukan karena dipaksa,” kata Dedi.
Ia mencontohkan bahwa sekolah swasta favorit tetap kebanjiran siswa meskipun berdekatan dengan sekolah negeri.
Daya Saing dan Gengsi Jadi Faktor
Menurut Dedi, banyak sekolah swasta kalah bersaing karena biayanya mahal, namun kualitas dan fasilitasnya tidak memadai.
“Masyarakat juga berpikir, buat apa bayar mahal kalau kualitasnya biasa saja? Yang favorit (berkualitas) tetap penuh, bahkan rebutan murid,”
ujarnya.
Dedi juga menyebutkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, ada sekitar 64 sekolah swasta baru di Jawa Barat. Hal ini menambah persaingan di antara sesama sekolah swasta.
Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan
Terkait tudingan bahwa sekolah negeri lebih diuntungkan, Dedi menegaskan bahwa sekolah swasta juga menerima banyak bantuan.
“Silakan cek data, dua pertiga anggaran pendidikan di APBN bahkan mengalir ke sekolah swasta. Mereka juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya. Artinya, posisi mereka setara secara bantuan negara,”
jelasnya.
Bahkan, Dedi menantang untuk dilakukan audit terhadap dana BPMU yang diterima sekolah swasta penggugat.
Sekolah Sepi Bukan Salah Pemerintah
Dedi mempertanyakan logika gugatan yang menyalahkan kebijakan rombel atas turunnya siswa di sekolah swasta.
“Kalau sekolahnya memang dari dulu sepi, lalu tiba-tiba ada kebijakan rombel 50 orang, terus itu dijadikan alasan? Ini kayak ojek pangkalan menggugat Gojek karena sepi, padahal masalah utamanya ada pada daya tarik dan layanan,”
sindirnya.
Ia menambahkan, jika gugatan dikabulkan, maka bisa saja 47.000 siswa tambahan yang saat ini bersekolah di negeri harus dikeluarkan.
“Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau nggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti nggak mau,” kata Dedi.
Dedi juga menyinggung soal komersialisasi lembaga pendidikan swasta.
Menurutnya, banyak sekolah swasta terlalu fokus pada bisnis ketimbang pendidikan.
“Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju. Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak,”
tegasnya.
Gugatan Sudah Didaftarkan di PTUN Bandung
Sebelumnya diberitakan, delapan organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung.
Gugatan dilayangkan terkait Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Keputusan ini berisi petunjuk teknis program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombel di sekolah negeri menjadi maksimal 50 siswa per kelas.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan didaftarkan pada 31 Juli 2025.
Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Persidangan dijadwalkan dimulai pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Proses Persidangan Segera Dimulai
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengatakan gugatan diajukan langsung kepada Gubernur Jabar dan akan diwakili oleh kuasa hukum Pemprov.
“Gugatannya sudah terdaftar sejak 31 Juli. Ketua pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim dan jadwal persidangan,” ujar Enrico kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Tahap awal persidangan akan dimulai dari pemeriksaan formalitas gugatan.
Selanjutnya akan masuk ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.
Alasan Gugatan: Sekolah Swasta Tersisih
Pihak penggugat menyebut kebijakan rombel 50 siswa per kelas di sekolah negeri berdampak negatif bagi keberlangsungan sekolah swasta.
Penurunan jumlah pendaftar disebut sebagai akibat langsung dari kebijakan tersebut.
Berikut daftar organisasi yang mengajukan gugatan:
1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi
Dedi Mulyadi
sekolah swasta
Gubernur Jawa Barat
kebijakan dedi mulyadi
rombongan belajar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Djamari Chaniago yang Kabarnya Dilantik Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Daftar 10 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan, Hakim Alimin Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dicoret |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Terakhir pada 17 September 2025 |
![]() |
---|
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.