Jabatan 19 Kades Diperpanjang 2 Tahun Akibat Pilkades Ditunda, DPMD Bondowoso Redam Gejolak di Bawah

Ia mengaku sangat mengapresiasi sikap cepat DPMD yang langsung mengumpulkan camat untuk mensosialisasikan SE ini.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
PILKADES MUNDUR - Plt Kepala Dinas PMD Bondowoso, Sigit Purnomo (kanan), Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso Abdul Majid, dan Asisten Pemkab Bondowoso, M Imron mengggelar sosialiasi pada para camat di aula DPMD Bondowoso, Senin (4/8/2025). 


SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Mundurnya jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) di 19 desa di Kabupaten Bondowoso menjadi kabar bagus sekaligus membingungkan.

Penundaan itu menyusul adanya SE Kemendagri, yang salah satunya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang seharusnya memasuki purnajabatan pada 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Jadi para kades akan mendapat perpanjangan jabatan 2 tahun.

Data diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, ada 4 desa yang habis masa jabatannya pada 15 Januari 2024 yakni Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari; Desa Poncogati, dan Desa Locare, Kecamatan Curahdami; serta Desa Jatisari, Kecamatan Wringin.

Kemudian, ada 14 desa yang habis masa jabatannya pada 13 Desember 2023. Di antaranya Desa Kerang, Kecamatan Sukosari; Desa Mangli dan Sukowono, Kecamatan Pujer; Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan; Desa Sumbersuko, Kecamatan Curahdamu; Desa Sumberkalong Kecamatan Wonosari.

Informasinya, ada satu kades yang keberadaannya tak diketahui. Yakni Kepala Desa Tegalpasir. Berkenaan dengan ini, DPMD Bondowoso bersama Komisi IV mengumpulkan seluruh camat, Senin (4/8/2025).

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, berdasarkan regulasi tersebut kades yang mendapatkan perpanjangan atau pengukuhan adalah mereka yang tidak mengundurkan diri, dan tidak meninggal dunia. "Ada 19 desa yang menunda Pilkades," kata Majid.

Ia menjelaskan, selanjutnya dinas terkait mempersiapkan pelaksanaan SE Kemendagri tersebut. Karena nantinya ada form yang akan dikirim pemda tentang kesediaan kades untuk dikukuhkan kembali.

"Menurut regulasi atau SE ini kita dibatasi. Pekan keempat semua harus tuntas," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Ia menerangkan dengan munculnya SE ini maka berakibat juga pada penundaan Pilkades serentak yang direncanakan pada tahun 2025. 

Karena memang setelah aturan baru turun maka pihaknya melaksanakan aturan terakhir yang diterima. "Maka berakibat juga, kita menunda Pilkades serentak yang direncanakan tahun 2025," tuturnya.

Ia mengaku sangat mengapresiasi sikap cepat DPMD yang langsung mengumpulkan camat untuk mensosialisasikan SE ini.

Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo mengatakan, pihaknya mengumpulkan para camat ini sebagai salah satu mitigasi kemungkinan konflik di lapangan. Pasca terbitnya SE ini, yang kemudian membuat belasan kades diperpanjang masa jabatannya. 

"Kita pesan kepada para camat, bahwa koordinasi dan sinergitas diperkuat lagi. Mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat," terangnya. 

Disinggung tentang Kades Tegal Pasir yang tidak diketahui keberadaany, kata Sigit, masih dalam proses.

"Kami sangat hati-hati dalam menyikapi permasalahan ini. Kami akan konsultasikan semua permasalahan yang ada di lapangan pada Pemprov atau Kemendagri," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved