Bandar Besar Narkoba Asal Pasuruan Dibekuk di Bali, Polisi Sita 350 Gram Sabu dan 724 Butir Ekstasi

Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan, Jatim.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Humas Polres Pasuruan
PENANGKAPAN BANDAR BESAR NARKOBA - Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto saat memberikan penjelasan soal penangkapan bandar besar narkoba asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (4/8/2025). Bandar besar narkoba berinisial DK, warga Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di wilayah Bali, saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Setelah sebelumnya menangkap dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025), kali ini polisi berhasil membekuk pemasok utama mereka.

Pelaku berinisial DK, warga Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025).

Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Prigen.

Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi, yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah Yoyok.

Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan, karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Pasuruan barat, terutama di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen.

Polisi menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,” tutup Yoyok.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved