Berita Viral
Babak Baru Kasus Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Prabowo, Malah Laporkan Hakim PN Tipikor
Tom Lembong lapor hakim Tipikor ke KY dan Bawas MA. Tim hukumnya soroti sikap tidak netral selama sidang kasus impor gula.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus korupsi yang berkaitan dengan kebijakan impor gula.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan amar putusan yang menyebutkan bahwa Lembong bertanggung jawab atas penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah bahwa kebijakan impor yang dilakukan Lembong tidak melalui rapat koordinasi (rakor) sebagaimana seharusnya.
Hal ini berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan impor gula pada tahun 2016 hingga pertengahan 2017.
Hakim Purwanto menjelaskan bahwa selama periode tersebut, total impor gula mencapai 1,69 juta ton, namun pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur formal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117.
“Persetujuan impor gula dalam jumlah besar dikeluarkan tanpa mekanisme koordinasi lintas sektor yang memadai,” ujar Hakim Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya melanggar peraturan administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
berita viral
Tom Lembong
Hakim PN Tipikor
korupsi impor gula
3 Hakim Tom Lembong
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tom Lembong laporkan hakim penghukumnya
Abolisi
Keberadaan Wapres Gibran Disorot saat Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kerjakan Tugas Lain |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo, Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.