Berita Viral

Babak Baru Kasus Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Prabowo, Malah Laporkan Hakim PN Tipikor

Tom Lembong lapor hakim Tipikor ke KY dan Bawas MA. Tim hukumnya soroti sikap tidak netral selama sidang kasus impor gula.

Wartakota
TOM LEMBONG BEBAS - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). 

Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus korupsi yang berkaitan dengan kebijakan impor gula.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan amar putusan yang menyebutkan bahwa Lembong bertanggung jawab atas penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah bahwa kebijakan impor yang dilakukan Lembong tidak melalui rapat koordinasi (rakor) sebagaimana seharusnya.

Hal ini berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan impor gula pada tahun 2016 hingga pertengahan 2017.

Hakim Purwanto menjelaskan bahwa selama periode tersebut, total impor gula mencapai 1,69 juta ton, namun pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur formal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117.

“Persetujuan impor gula dalam jumlah besar dikeluarkan tanpa mekanisme koordinasi lintas sektor yang memadai,” ujar Hakim Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya melanggar peraturan administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved