Berita Viral
Babak Baru Kasus Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Prabowo, Malah Laporkan Hakim PN Tipikor
Tom Lembong lapor hakim Tipikor ke KY dan Bawas MA. Tim hukumnya soroti sikap tidak netral selama sidang kasus impor gula.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Melansir dari Kompas.com, abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Abolisi termasuk hak istimewa (prerogratif) Presiden.
Dalam Pasal 14 UUD 1945 pasal 14 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI".
Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Sementara menurut Marwan dan Jimmy, dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Mekanisme Pemberian Abolisi Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.
Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR. Pasal itu berbunyi,
"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.
Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.
Ada pun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
berita viral
Tom Lembong
Hakim PN Tipikor
korupsi impor gula
3 Hakim Tom Lembong
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tom Lembong laporkan hakim penghukumnya
Abolisi
Keberadaan Wapres Gibran Disorot saat Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kerjakan Tugas Lain |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo, Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.