Berita Viral
Babak Baru Kasus Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Prabowo, Malah Laporkan Hakim PN Tipikor
Tom Lembong lapor hakim Tipikor ke KY dan Bawas MA. Tim hukumnya soroti sikap tidak netral selama sidang kasus impor gula.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini memasuki babak baru.
Setelah dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kubu Tom Lembong kini malah laporkan majelis hakim PN tipikor ke Bawas MA dan KY.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melayangkan laporan resmi terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Laporan tersebut ditujukan ke dua lembaga pengawas, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak imparsial dalam proses persidangan.
"Benar, kami menindaklanjuti laporan-laporan sebelumnya. Kami menyoroti dugaan sikap tidak netral dari hakim, khususnya Hakim Anggota Alfis, yang tampak sudah ingin menghukum Pak Tom sejak pemeriksaan saksi," ungkap kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Agustus 2025, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Imbas Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Kinerja KPK dan Kejaksaan Disindir Pakar
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Dalam laporan itu, tim hukum menyebut ada indikasi kuat bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Yang membuat kami khawatir, Hakim Alfis berkali-kali menyampaikan kesimpulan seolah-olah terdakwa telah bersalah, padahal semestinya asas presumption of innocence tetap dikedepankan," jelas Zaid.
Meskipun laporan tersebut ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara, namun sikap Hakim Alfis menjadi fokus utama dalam pengaduan tersebut.
“Kami memang melaporkan seluruh majelis, tetapi perilaku Hakim Alfis menjadi poin krusial dalam laporan,” tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, situasi berubah drastis ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025.
Dengan keputusan tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom dihentikan, dan ia langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam hari yang sama.
Apa Itu Abolisi?
berita viral
Tom Lembong
Hakim PN Tipikor
korupsi impor gula
3 Hakim Tom Lembong
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tom Lembong laporkan hakim penghukumnya
Abolisi
Keberadaan Wapres Gibran Disorot saat Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kerjakan Tugas Lain |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo, Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.