Berita Viral

Tabungan untuk Nikah Disangka Judi Online, Alief Bingung Hadapi Pemblokiran PPATK: Dilempar-lempar

Warga bernama Alief mengeluhkan rekening tabungan nikahnya diblokir oleh PPATK meski tidak dormant. Rekening dituding terkait judol.

istimewa/Tribun Timur
REKENING DIBLOKIR PPATK - Ilustrasi rekening diblikir PPATK. Simak cerita Alief, tabungan pernikahannya diblokir disangka judol. 

Rekening yang tidak dipakai untuk transaksi selama lebih dari 3 bulan berpotensi dinyatakan dorman.

2. Pernah Dipakai untuk Aktivitas Ilegal 

Rekening yang digunakan untuk transaksi mencurigakan seperti judi online, narkoba, atau penipuan, langsung masuk radar PPATK

3. Pernah Diperjualbelikan

Pada 2024, tercatat lebih dari 28 ribu rekening dorman dijualbelikan secara ilegal. 

Jika rekeningmu pernah dipinjamkan atau dijual, ada risiko tinggi diblokir. 

4. Tidak Ada Transaksi Tapi Masih Aktif 

Rekening yang tetap terbuka meski tak digunakan bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

5. Transaksi Tiba-Tiba Gagal 

Jika transaksi perbankanmu mendadak tidak bisa diproses, itu bisa jadi tanda bahwa rekening sudah dibekukan sementara. 

Langkah pemblokiran oleh PPATK mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

Pemblokiran juga menjadi bagian dari gerakan nasional melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang didukung banyak lembaga negara. 

Pemblokiran ini bukan berarti uang kamu hilang atau disita. PPATK menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi pemilik sah dari penyalahgunaan. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa ini adalah bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional. 

“Penghentian transaksi ini adalah upaya pencegahan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan. 

Bisa Diajukan Reaktivasi 

Masyarakat yang rekeningnya diblokir masih bisa mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti aman, rekening bisa digunakan kembali seperti biasa. 

Untuk proses dan informasi lebih lanjut, PPATK membuka layanan pengaduan resmi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved