Berita Viral

Tabungan untuk Nikah Disangka Judi Online, Alief Bingung Hadapi Pemblokiran PPATK: Dilempar-lempar

Warga bernama Alief mengeluhkan rekening tabungan nikahnya diblokir oleh PPATK meski tidak dormant. Rekening dituding terkait judol.

istimewa/Tribun Timur
REKENING DIBLOKIR PPATK - Ilustrasi rekening diblikir PPATK. Simak cerita Alief, tabungan pernikahannya diblokir disangka judol. 

Alief juga mengungkap bahwa pengalaman penyelesaian masalah antar pengguna berbeda-beda, bahkan terkesan tidak terkoordinasi dengan baik antara pihak bank dan PPATK.

“Ada orang yang disuruh ke kantor PPATK, lalu dilempar ke bank. Dari bank dilempar lagi ke PPATK.

Jadinya seperti main lempar-lemparan,” keluhnya.

Ia berharap ke depannya, pemblokiran rekening oleh PPATK memiliki sistem verifikasi dan komunikasi yang lebih transparan, terutama jika menyangkut dana milik pribadi yang sah dan digunakan untuk kebutuhan penting.

Penjelasan PPATK

PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.

PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.

Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.

5 Ciri-Ciri Rekening Bank Bisa Diblokir PPATK

Berikut ini beberapa indikasi bahwa rekeningmu bisa masuk daftar blokir PPATK

1. Tidak Aktif Lebih dari 3 Bulan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved