Berita Viral

Tabungan untuk Nikah Disangka Judi Online, Alief Bingung Hadapi Pemblokiran PPATK: Dilempar-lempar

Warga bernama Alief mengeluhkan rekening tabungan nikahnya diblokir oleh PPATK meski tidak dormant. Rekening dituding terkait judol.

istimewa/Tribun Timur
REKENING DIBLOKIR PPATK - Ilustrasi rekening diblikir PPATK. Simak cerita Alief, tabungan pernikahannya diblokir disangka judol. 

SURYA.co.id - Seorang warga bernama Alief (28) menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat rekening tabungan miliknya diblokir oleh PPATK.

Rekening tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai pernikahan, namun justru terblokir menjelang pembayaran uang gedung.

Yang membuatnya terkejut, rekening itu bukan rekening tidak aktif (dormant) seperti yang dimaksud dalam kebijakan pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Setiap bulan selalu ada uang masuk dan keluar dari rekening itu. Tapi tiba-tiba diblokir di hari penting saat kami hendak membayar uang gedung,” ujar Alief pada Jumat, 1 Agustus 2025, melansir dari Kompas.com.

Diduga Terkait Judol

Ketika Alief menghubungi pihak bank untuk pertama kalinya, ia mendapatkan penjelasan bahwa rekeningnya diduga terindikasi sebagai rekening judi online (judol), meskipun menurutnya hal itu tidak masuk akal.

“Rekening ini hanya dipakai nabung lewat ATM, bukan mobile banking. Mana mungkin dipakai untuk kegiatan mencurigakan,” tegasnya.

Baca juga: PPATK Buka Sebagian Rekening Bank yang Sempat Diblokir, Dana Nasabah Tetap Aman

Alief mengaku sempat kebingungan karena tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor bank, sehingga ia hanya berkomunikasi lewat telepon dan mencoba mencari bantuan melalui media sosial.

Sayangnya, upayanya menghubungi PPATK melalui WhatsApp dan email tidak membuahkan hasil.

Lima Hari Terblokir, Baru Dapat Solusi

Setelah menunggu selama lima hari tanpa kejelasan, Alief akhirnya kembali menghubungi pihak bank.

Beruntung, pada hari itu juga rekeningnya kembali bisa diakses dan dananya tidak hilang.

Namun pengalaman itu menyisakan kekecewaan. Ia merasa sistem yang berlaku sangat tidak efisien dan tidak tepat sasaran.

“Ini sangat menyulitkan. 80 persen uang kami untuk nikah ada di rekening itu. Terus terang, kami stres,” tuturnya.

Masyarakat Bingung

Alief juga mengungkap bahwa pengalaman penyelesaian masalah antar pengguna berbeda-beda, bahkan terkesan tidak terkoordinasi dengan baik antara pihak bank dan PPATK.

“Ada orang yang disuruh ke kantor PPATK, lalu dilempar ke bank. Dari bank dilempar lagi ke PPATK.

Jadinya seperti main lempar-lemparan,” keluhnya.

Ia berharap ke depannya, pemblokiran rekening oleh PPATK memiliki sistem verifikasi dan komunikasi yang lebih transparan, terutama jika menyangkut dana milik pribadi yang sah dan digunakan untuk kebutuhan penting.

Penjelasan PPATK

PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.

PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.

Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.

5 Ciri-Ciri Rekening Bank Bisa Diblokir PPATK

Berikut ini beberapa indikasi bahwa rekeningmu bisa masuk daftar blokir PPATK

1. Tidak Aktif Lebih dari 3 Bulan

Rekening yang tidak dipakai untuk transaksi selama lebih dari 3 bulan berpotensi dinyatakan dorman.

2. Pernah Dipakai untuk Aktivitas Ilegal 

Rekening yang digunakan untuk transaksi mencurigakan seperti judi online, narkoba, atau penipuan, langsung masuk radar PPATK

3. Pernah Diperjualbelikan

Pada 2024, tercatat lebih dari 28 ribu rekening dorman dijualbelikan secara ilegal. 

Jika rekeningmu pernah dipinjamkan atau dijual, ada risiko tinggi diblokir. 

4. Tidak Ada Transaksi Tapi Masih Aktif 

Rekening yang tetap terbuka meski tak digunakan bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

5. Transaksi Tiba-Tiba Gagal 

Jika transaksi perbankanmu mendadak tidak bisa diproses, itu bisa jadi tanda bahwa rekening sudah dibekukan sementara. 

Langkah pemblokiran oleh PPATK mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

Pemblokiran juga menjadi bagian dari gerakan nasional melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang didukung banyak lembaga negara. 

Pemblokiran ini bukan berarti uang kamu hilang atau disita. PPATK menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi pemilik sah dari penyalahgunaan. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa ini adalah bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional. 

“Penghentian transaksi ini adalah upaya pencegahan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan. 

Bisa Diajukan Reaktivasi 

Masyarakat yang rekeningnya diblokir masih bisa mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti aman, rekening bisa digunakan kembali seperti biasa. 

Untuk proses dan informasi lebih lanjut, PPATK membuka layanan pengaduan resmi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved