Berita Viral

Nasib Warga Tuban Kibarkan Bendera One Piece, Kaget Didatangi Aparat dan Intel: Feeling Gak Enak

Warga Tuban didatangi aparat usai kibarkan bendera One Piece. Tren TikTok berubah jadi insiden serius. Apa sebenarnya yang terjadi?

Kolase IST/SURYA.co.id dan Hasil olahan ChatGPT
BENDERA ONE PIECE - (kiri) Bendera One Piece berkibar di atap rumah milik A (26), warga Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat terkait alasan atau dasar hukum pelarangan pengibaran bendera yang terinspirasi dari One Piece.

Namun kasus ini menjadi catatan menarik soal bagaimana tren budaya pop bisa bersinggungan dengan sensitivitas simbol dan otoritas keamanan di level lokal.

Baca juga: Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi? Ahli Ingatkan Ini: Tak Boleh Lebih Tinggi

Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi?

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di tengah masyarakat.

Sejumlah warga menyuarakan keinginan untuk mengibarkan bendera One Piece, simbol ikonik dari serial anime Jepang, sebagai bentuk ekspresi di hari kemerdekaan.

Meskipun tampak sebagai ekspresi budaya populer, para ahli mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi saat perayaan kenegaraan tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lantas, muncu pertanyaan publik, benarkah kibarkan bendera one piece saat HUT RI dikenai sanksi?

Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa meski bendera dari budaya pop seperti One Piece tidak dilarang secara spesifik, ada aturan ketat soal bagaimana bendera negara harus diperlakukan.

“Gagasan mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus patut dikaji secara hati-hati.

 Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai tata cara penggunaan bendera negara.

Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi.

Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain.

Sementara Pasal 24 mengatur sanksi terhadap tindakan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar di atas, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.

Ancaman pidananya pun serius: hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved