Iklim Usaha 'Tak Sehat' Akibat Rokok Ilegal, DPRD Jombang Soroti Lemahnya Kontrol di Tingkat Bawah

Petugas membagi tim sejak bergerak menyasar tempat-tempat yang dicurigai sebagai titik distribusi rokok tanpa pita cukai

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Satpol PP Jombang
ROKOK ILEGAL - Puluhan rokok ilegal yang disita Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri di dua desa di Jombang, Minggu (3/8/2025). Dewan minta penegakan hukum dan diberlakukannya sanksi. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dua desa di Kabupaten Jombang, masing-masing di Desa Denanyar dan Desa Kedungbetik, puluhan ribu rokok ilegal disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.

Dua desa ini menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Jombang. Operasi gabungan antara Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri yang sudah dilakukan sejak Senin (28/7/2025) ini menjadi langkah tegas dalam menindak pelanggaran di lapangan.

Operasi itu bukan rutinitas biasa. Petugas telah membagi tim sejak bergerak menyasar tempat-tempat yang dicurigai sebagai titik distribusi rokok tanpa pita cukai. 

Hasilnya mencengangkan, total ada 25.200 batang rokok ilegal ditemukan hanya dalam satu hari. Di Desa Denanyar, tim menemukan 160 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Meski jumlahnya relatif kecil, lokasi ini menjadi pintu pengungkapan lebih besar. 

Selang beberapa jam kemudian, di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, petugas mengamankan 25.040 batang rokok tanpa cukai yang menunjukkan adanya distribusi dalam skala besar.

Supakun, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, membenarkan adanya temuan tersebut. Operasi ini adalah bentuk nyata sinergitas antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.

“Barang bukti sudah kami amankan. Ini adalah langkah awal untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Supakun, Minggu (3/8/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, untuk hanya memperdagangkan produk yang telah memenuhi standar legalitas, seperti rokok berpita cukai.

Di balik angka-angka temuan itu, ada upaya serius yang terus digalakkan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen. 

Peredaran rokok ilegal di Jombang mencerminkan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput, khususnya di kawasan pedesaan, tempat distribusi rokok tanpa cukai masih sering terjadi.

Meski upaya penindakan sudah dilakukan, banyak pihak menilai bahwa langkah-langkah tersebut belum cukup menimbulkan efek jera.

Salah satu suara keras datang dari anggota DPRD Jombang, M Zahrul Jihad. Politikus dari Fraksi Demokrat ini menilai bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius pada penerimaan negara dan kelangsungan industri rokok legal.

“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara tegas. Undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya. Pasal 54 dalam UU Cukai seharusnya cukup menjadi dasar aparat untuk bertindak tanpa ragu,” ujar Zahrul saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025). 

Menurutnya, peredaran sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai adalah tindakan yang mengabaikan aturan dan harus diberantas menyeluruh. 

Ia menekankan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi fiskal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal keadilan ekonomi. Produsen legal yang taat aturan bisa tertekan karena maraknya rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah,” tambahnya.

Zahrul yang akrab disapa Gus Heri memberi apresiasi atas langkah Satpol PP, namun tetap menilai bahwa upaya penegakan harus lebih intens dan sistematis.

“Operasi sesekali belum cukup. Kita butuh gerakan terpadu, berkelanjutan, dan menyasar hingga ke tingkat pengecer di desa. Hanya dengan begitu dampaknya bisa terasa signifikan,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved