Hasto Sambut Amnesti Presiden: Hormat atas Keputusan Negara, KPK Tegaskan Status Hukum Tetap Berlaku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan respons penuh hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. 

SURYA.co.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan respons penuh hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberinya amnesti atas vonis 3,5 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PDIP DPR.

Hasto menyatakan, pemberian amnesti merupakan bentuk komitmen Presiden dalam mendengarkan tuntutan keadilan di masyarakat.

“Saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” ujar Hasto dikutip dari Kompas.com pada Jumat (1/8/2025).

Sebagai bentuk penghormatan atas keputusan tersebut, Hasto memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonisnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Ia menyebut langkah ini sudah melalui konsultasi dengan kuasa hukum, dan diambil sebagai bentuk integritas serta penghargaan terhadap kepala negara.

Pernyataan ini menunjukkan sikap Hasto yang menerima hasil hukum dengan lapang dada, sekaligus mematuhi struktur konstitusional dalam mekanisme pemberian amnesti.

Ia juga menekankan bahwa keadilan sejati harus berpijak pada dialog, rasa hormat, dan kebijakan negara.

Respons positif dari Hasto dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah konstruktif dalam meredakan ketegangan politik yang sempat meningkat seiring dinamika proses hukum yang menjerat elite partai.

“Keputusan Presiden mendengarkan suara keadilan. Saya hormat dan berterima kasih,” tambah Hasto.

KPK Tegaskan Amnesti Tidak Hapus Status Pidana

Meski hukuman Hasto akan dihapus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa amnesti tidak menghilangkan status pidananya. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa Hasto tetap dinyatakan bersalah secara hukum.

“Amnesti tidak menghapus perbuatan pidana. Yang diampuni hanyalah pelaksanaan hukumannya,” kata Johanis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan bahwa amnesti adalah pengampunan terhadap hukuman yang merupakan hak prerogatif Presiden, bukan pembatalan atas putusan pengadilan. Dengan demikian, status hukum Hasto tetap melekat meskipun ia bebas dari pelaksanaan pidana.

“Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” sambung Johanis.

Baca juga: Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Heran Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved