Hasto Sambut Amnesti Presiden: Hormat atas Keputusan Negara, KPK Tegaskan Status Hukum Tetap Berlaku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan respons penuh hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto
SURYA.co.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan respons penuh hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberinya amnesti atas vonis 3,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PDIP DPR.
Hasto menyatakan, pemberian amnesti merupakan bentuk komitmen Presiden dalam mendengarkan tuntutan keadilan di masyarakat.
“Saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” ujar Hasto dikutip dari Kompas.com pada Jumat (1/8/2025).
Sebagai bentuk penghormatan atas keputusan tersebut, Hasto memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonisnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Ia menyebut langkah ini sudah melalui konsultasi dengan kuasa hukum, dan diambil sebagai bentuk integritas serta penghargaan terhadap kepala negara.
Pernyataan ini menunjukkan sikap Hasto yang menerima hasil hukum dengan lapang dada, sekaligus mematuhi struktur konstitusional dalam mekanisme pemberian amnesti.
Ia juga menekankan bahwa keadilan sejati harus berpijak pada dialog, rasa hormat, dan kebijakan negara.
Respons positif dari Hasto dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah konstruktif dalam meredakan ketegangan politik yang sempat meningkat seiring dinamika proses hukum yang menjerat elite partai.
“Keputusan Presiden mendengarkan suara keadilan. Saya hormat dan berterima kasih,” tambah Hasto.
KPK Tegaskan Amnesti Tidak Hapus Status Pidana
Meski hukuman Hasto akan dihapus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa amnesti tidak menghilangkan status pidananya. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa Hasto tetap dinyatakan bersalah secara hukum.
“Amnesti tidak menghapus perbuatan pidana. Yang diampuni hanyalah pelaksanaan hukumannya,” kata Johanis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan bahwa amnesti adalah pengampunan terhadap hukuman yang merupakan hak prerogatif Presiden, bukan pembatalan atas putusan pengadilan. Dengan demikian, status hukum Hasto tetap melekat meskipun ia bebas dari pelaksanaan pidana.
“Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” sambung Johanis.
Baca juga: Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Heran Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan
Sejumlah Nama Diprediksi Bisa Jadi Sekjen PDIP, Selain Hasto Ada Ahmad Basarah Hingga Utut Adianto |
![]() |
---|
Beredar Susunan Pengurus DPP PDIP Periode 2025-2030, Nama Hasto Kristiyanto Tak Masuk |
![]() |
---|
Tangis Megawati Soekarnoputri Pecah Sambut Hasto di Kongres PDIP: Kebenaran Pasti Menang |
![]() |
---|
Hasto Dijadwalkan Temui Megawati di Bali, Agenda Pertama Usai Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Sumringah, Dapat Kabar Amnesti Saat Hendak Doa Bersama di Rutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.