Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini bebas dari vonis tiga tahun enam bulan penjara setelah mendapatkan amnesti

Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
SIDANG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Saat ini Hasto Kristiyanto bebas setelah diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto 

SURYA.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini bebas dari vonis tiga tahun enam bulan penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini membawa babak akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg Harun Masiku.

Amnesti: Jalan Keluar dari Vonis Tipikor

Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 kepada DPR RI.

Dalam sidang pleno, DPR secara resmi menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto telah memenuhi pertimbangan formal dan substansial sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.

Baca juga: Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Heran Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

Pasal tersebut memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Langkah ini juga mencerminkan sinyal politik positif dari pemerintahan Prabowo terhadap posisi PDI Perjuangan sebagai mitra konstruktif dalam pembangunan nasional.

Kronologi Kasus Harun Masiku dan Vonis terhadap Hasto

Kasus hukum yang menjerat Hasto bermula pada 24 Desember 2024 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam skema suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar meloloskan PAW caleg Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Rios yang Vonis Hasto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Kasus Harun Masiku

Hasto dituduh memberikan uang sebesar Rp600 juta, yang disalurkan secara bertahap bersama sejumlah nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Ia juga disebut dibantu oleh anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW Dapil Sumsel I, yang kemudian memicu OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved