Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini bebas dari vonis tiga tahun enam bulan penjara setelah mendapatkan amnesti
SURYA.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini bebas dari vonis tiga tahun enam bulan penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini membawa babak akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg Harun Masiku.
Amnesti: Jalan Keluar dari Vonis Tipikor
Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 kepada DPR RI.
Dalam sidang pleno, DPR secara resmi menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto telah memenuhi pertimbangan formal dan substansial sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.
Baca juga: Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Heran Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan
Pasal tersebut memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Langkah ini juga mencerminkan sinyal politik positif dari pemerintahan Prabowo terhadap posisi PDI Perjuangan sebagai mitra konstruktif dalam pembangunan nasional.
Kronologi Kasus Harun Masiku dan Vonis terhadap Hasto
Kasus hukum yang menjerat Hasto bermula pada 24 Desember 2024 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam skema suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar meloloskan PAW caleg Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Rios yang Vonis Hasto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Kasus Harun Masiku
Hasto dituduh memberikan uang sebesar Rp600 juta, yang disalurkan secara bertahap bersama sejumlah nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Ia juga disebut dibantu oleh anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW Dapil Sumsel I, yang kemudian memicu OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta.
Hasto Kristiyanto
PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto dapat amnesti
Hasto Kristiyanto bebas
Prabowo Subianto
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
PDIP Surabaya Kembali Salurkan Beasiswa Program Indonesia Pintar |
![]() |
---|
Waketu DPRD Jatim Deni Wicaksono Sidak ke SMAN 1 Kampak Trenggalek, Respons Demo Siswa Soal Iuran |
![]() |
---|
Jelang Konferda, Kader di Jawa Timur Dukung Said Abdullah Lanjut Ketua PDIP Jatim |
![]() |
---|
Konferda Pemilihan Ketua DPD PDIP Jatim Segera Digelar, Nama Kandidat Diusulkan Secara Berjenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.