Hasto Kristiyanto Tersangka

Hasto Kristiyanto Sumringah, Dapat Kabar Amnesti Saat Hendak Doa Bersama di Rutan

Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur dan kami mengucapkan terima kasih

Editor: Wiwit Purwanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). 

SURYA.CO.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berkali-kali mengucap kata syukur ketika keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia resmi bebas atas pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto bercerita jika dirinya mengetahui kabar jika Prabowo menggunakan haknya untuk memberikan amnesti saat hendak berdoa bersama.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

"Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa pada tadi pagi, ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta, Jumat.

Rutan yaitu tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung di Indonesia.

Baca juga: Hasto Sambut Amnesti Presiden: Hormat atas Keputusan Negara, KPK Tegaskan Status Hukum Tetap Berlaku

"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur dan kami mengucapkan terima kasih," lanjutnya.

Hasto juga berterima kasih kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader lainnya atas dukungan selama dirinya terjerat kasus suap.

"Kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau," katanya.

Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kasus hukum yang menjeratnya pada Jumat (1/8/2025) malam.

Pantauan Tribunnews.com,  Hasto keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta sekira pukul 21.22 WIB.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Saat ini, dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut warna merah bertuliskan "Soekarno Run".

Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya. Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat tangan dengan mengepalnya.

Adapun keluarnya Hasto pun disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.

"Merdeka, merdeka, merdeka," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved