Cerita Warga Sidoarjo Bayar Denda Tilang Rp 75 Ribu karena Tak Bawa SIM di Kejaksaan: Lebih Mudah

Tidak mengambil tilangan pada hari H atau terlambat dari jadwal pengambilan, justru lebih mudah. Tidak perlu mengantre dan tanpa dikenakan

|
Penulis: M Taufik | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/M Taufik
ANTRE – Ribuan warga mengantre di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengambil tilangan, Jumat (1/8/2025). Membludaknya pengambilan tilang ini merupakan dampak dari operasi Patuh Semeru yang digelar petugas kepolisian selama 14 hari belakangan. 

SURYA.co.id, Sidoarjo – Tidak mengambil tilangan pada hari H atau terlambat dari jadwal pengambilan, justru lebih mudah. Tidak perlu mengantre dan tanpa dikenakan biaya tambahan.

Tidak seperti pengambilan saat hari H seperti yang terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (1/8/2025).

Ribuan warga mengantre di sana untuk mengambil tilangan. Tercatat ada sekira 2.600 orang yang mengantre pengambilan tilang di Kejari Sidoarjo sejak Jumat pagi.

Kondisi itu merupakan dampak dari Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar petugas kepolisian selama 14 hari kemarin.

“Memang membludak, tapi antreannya tidak terlalu lama. Dan kondisinya juga tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, karena sudah banyak warga yang paham. Tidak mengambil tilangan saat hari H atau pas jadwalnya,” kata Hafidi, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo.

Dia menegaskan bahwa pengambilan tilangan yang terlambat atau tidak sesuai jadwal, tidak dikenakan biaya tambahan sama sekali. Tetap dilayani seperti biasa.  

Meski demikian, setelah mendapat surat dari Pengadilan Negeri Sidoarjo bahwa ada ribuan tilangan yang masuk, pihaknya langsung melakukan antisipasi. Ada tenda-tenda di pasangan di halaman kantor kejasaan.

“Selain itu, kami juga siapkan petugas tambahan. Kita sediakan bebera loket tambahan dan sebagainya sehingga proses pengambilan tilang bisa lebih cepat. Dan loket pengambilan tilang kita buka sampai pukul 15.00 WIB,” lanjut Hafidi.

Di antara antrean ribuan orang itu, petugas terlihat memberikan layanan tambahan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia. Mereka mendapat prioritas pelayanan lebih cepat ketimbang masyarakat umum lainnya.

“Ya itu komitmen kami. Kasihan mereka kalau antre terlalu lama, sehingga kita siapkan petugas layanan untuk mereka. Khawatir juga kan, kalau terlalu lama mengantre nanti terjadi apa-apa. Kasihan,” tandasnya.

Kasi Pidum menyebut, ada sekira 12.000 tilangan setelah Ops Semeru 2025 di Sidoarjo. Untuk pengambilan hari Jumat ini, tercatat sekira 2.600 tilangan. Angka yang terbilang jauh dibanding hari-hari biasanya yang Cuma sekira 500 – 600 tilangan.

Baca juga: Penindakan Pelanggar di Sidoarjo Tertinggi di Jatim, Polisi Menilai Tilang Manual Lebih Efektif

Data menyebut, kebanyaka pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Mayoritas tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm, melanggar rambu, dan sebagainya.

Nominal denda yang diputusakan kepada para pelanggar pun nilainya bervariasi.

Untuk kendaraan roda empat, di kisaran Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Sementara pengendara sepeda motor, kebanyakan di angka Rp 75.000 hingga Rp 100.000

Seperti Nur Solikah yang harus membayar denda Rp 75.000 karena pelanggaran rambu lalu lintas dan tidak membawa SIM.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved