Cerita Warga Sidoarjo Bayar Denda Tilang Rp 75 Ribu karena Tak Bawa SIM di Kejaksaan: Lebih Mudah
Tidak mengambil tilangan pada hari H atau terlambat dari jadwal pengambilan, justru lebih mudah. Tidak perlu mengantre dan tanpa dikenakan
Penulis: M Taufik | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Sidoarjo – Tidak mengambil tilangan pada hari H atau terlambat dari jadwal pengambilan, justru lebih mudah. Tidak perlu mengantre dan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Tidak seperti pengambilan saat hari H seperti yang terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (1/8/2025).
Ribuan warga mengantre di sana untuk mengambil tilangan. Tercatat ada sekira 2.600 orang yang mengantre pengambilan tilang di Kejari Sidoarjo sejak Jumat pagi.
Kondisi itu merupakan dampak dari Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar petugas kepolisian selama 14 hari kemarin.
“Memang membludak, tapi antreannya tidak terlalu lama. Dan kondisinya juga tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, karena sudah banyak warga yang paham. Tidak mengambil tilangan saat hari H atau pas jadwalnya,” kata Hafidi, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo.
Dia menegaskan bahwa pengambilan tilangan yang terlambat atau tidak sesuai jadwal, tidak dikenakan biaya tambahan sama sekali. Tetap dilayani seperti biasa.
Meski demikian, setelah mendapat surat dari Pengadilan Negeri Sidoarjo bahwa ada ribuan tilangan yang masuk, pihaknya langsung melakukan antisipasi. Ada tenda-tenda di pasangan di halaman kantor kejasaan.
“Selain itu, kami juga siapkan petugas tambahan. Kita sediakan bebera loket tambahan dan sebagainya sehingga proses pengambilan tilang bisa lebih cepat. Dan loket pengambilan tilang kita buka sampai pukul 15.00 WIB,” lanjut Hafidi.
Di antara antrean ribuan orang itu, petugas terlihat memberikan layanan tambahan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia. Mereka mendapat prioritas pelayanan lebih cepat ketimbang masyarakat umum lainnya.
“Ya itu komitmen kami. Kasihan mereka kalau antre terlalu lama, sehingga kita siapkan petugas layanan untuk mereka. Khawatir juga kan, kalau terlalu lama mengantre nanti terjadi apa-apa. Kasihan,” tandasnya.
Kasi Pidum menyebut, ada sekira 12.000 tilangan setelah Ops Semeru 2025 di Sidoarjo. Untuk pengambilan hari Jumat ini, tercatat sekira 2.600 tilangan. Angka yang terbilang jauh dibanding hari-hari biasanya yang Cuma sekira 500 – 600 tilangan.
Baca juga: Penindakan Pelanggar di Sidoarjo Tertinggi di Jatim, Polisi Menilai Tilang Manual Lebih Efektif
Data menyebut, kebanyaka pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Mayoritas tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm, melanggar rambu, dan sebagainya.
Nominal denda yang diputusakan kepada para pelanggar pun nilainya bervariasi.
Untuk kendaraan roda empat, di kisaran Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Sementara pengendara sepeda motor, kebanyakan di angka Rp 75.000 hingga Rp 100.000
Seperti Nur Solikah yang harus membayar denda Rp 75.000 karena pelanggaran rambu lalu lintas dan tidak membawa SIM.
Bupati Subandi Minta Para Pejabatnya Awas Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Sidoarjo Ingatkan Sosialisasi Menyeluruh dalam Pemberlakuan Jam Malam |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispendik Jatim |
![]() |
---|
Dealer VinFast Siba Mandiri Optimistis Kendaraan Listrik Terus Tumbuh Positif |
![]() |
---|
Berkomplot Salahgunakan Dana Pendidikan Rp 179 Miliar, Eks PJ Bupati Sidoarjo Ajak Rekanan Masuk Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.