Berkomplot Salahgunakan Dana Pendidikan Rp 179 Miliar, Eks PJ Bupati Sidoarjo Ajak Rekanan Masuk Bui
Ada juga Rp78 miliar untuk belanja hibah. Dan paling jumbo yaitu anggaran Rp 107,8 miliar untuk belanja modal atau konstruksi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Dugaan korupsi menyeret H, mantan PJ Bupati Sidoarjo dalam penggunaan dana hibah pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas fasilitas sekolah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan H sebagai tersangka bersama JT, rekanan swasta yang disebut-sebut menjadi otak di balik permainan proyek pendidikan di Sidoarjo tahun 2017 silam, Selasa (26/8/2025).
Begitu menjadi tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Rangkaian penyidikan telah memeriksa 139 saksi. Termasuk melakukan penggeledahan, serta penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Windhu menuturkan, perkara tersebut terjadi pada tahun 2017. Anggaran dana hibah pendidikan tahun 2017 yang digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah, malah diduga menjadi bancakan.
Kronologisnya, pada 2017 Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menggulirkan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana. Rinciannya belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, perjalanan dinas dianggarkan Rp 759 juta.
Ada juga Rp 78 miliar untuk belanja hibah. Dan paling jumbo yaitu anggaran Rp 107,8 miliar untuk belanja modal atau konstruksi.
Penggunaan uang sebanyak itu diduga tidak melalui prosedur. H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri. Di mana pembelanjaan tidak melalui cek dan ricek ke sekolah-sekolah.
"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenangnya adalah perusahaan di bawah kendali JT," ujar Windhu.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Adapun kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK Negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 179,9 miliar," terang Windhu. Saat ini potensi kerugian masih belum final karena BPK RI masih melakukan perhitungan. *****
korupsi
korupsi di Sidoarjo
korupsi PJ Bupati Sidoarjo
Kejati Jatim
PJ Bupati tersangka korupsi
dana hibah pendidikan
korupsi dana 44 sekolah
Sidoarjo
Surabaya
Pekerja Proyek Gorong-gorong di Surabaya Meninggal Dunia, Diduga Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
BFI Finance Hadirkan Program GEMILANG di Surabaya, Beli Mobil Impian Dapat Hadiah Cemerlang |
![]() |
---|
Koreo Penyihir Stemba Mania Guncang DBL Surabaya 2025 dengan Aura Darah dan Takdir |
![]() |
---|
Koreo Mitologi Jepang Raijin dan Fujin dari Siji Mania Bakar Semangat Smasa di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Masnuh Aryasatya Bawa Smantig Menang Telak, Bermula Diajak Teman, Kini Jadi Pilar SMAN 3 Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.