Berkomplot Salahgunakan Dana Pendidikan Rp 179 Miliar, Eks PJ Bupati Sidoarjo Ajak Rekanan Masuk Bui

Ada juga Rp78 miliar untuk belanja hibah. Dan paling jumbo yaitu anggaran Rp 107,8 miliar untuk belanja modal atau konstruksi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (Tony Hermawan)
DANA PENDIDIKAN - Kejati Jatim menetapkan mantan PJ Bupati Sidoarjo (dua dari kiri) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fisik setelah pemeriksaan terakhir, Selasa (26/8). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Dugaan korupsi menyeret H, mantan PJ Bupati Sidoarjo dalam penggunaan dana hibah pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas fasilitas sekolah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan H sebagai tersangka bersama JT, rekanan swasta yang disebut-sebut menjadi otak di balik permainan proyek pendidikan di Sidoarjo tahun 2017 silam, Selasa (26/8/2025).

Begitu menjadi tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Rangkaian penyidikan telah memeriksa 139 saksi. Termasuk melakukan penggeledahan, serta penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Windhu menuturkan, perkara tersebut terjadi pada tahun 2017. Anggaran dana hibah pendidikan tahun 2017 yang digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah, malah diduga menjadi bancakan.

Kronologisnya, pada 2017 Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menggulirkan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana. Rinciannya belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, perjalanan dinas dianggarkan Rp 759  juta. 

Ada juga Rp 78 miliar untuk belanja hibah. Dan paling jumbo yaitu anggaran Rp 107,8 miliar untuk belanja modal atau konstruksi.

Penggunaan uang sebanyak itu diduga tidak melalui prosedur. H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri. Di mana pembelanjaan tidak melalui cek dan ricek ke sekolah-sekolah.

"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenangnya  adalah perusahaan di bawah kendali JT," ujar Windhu.

Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. 

Adapun kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK Negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 179,9 miliar," terang Windhu. Saat ini potensi kerugian masih belum final karena BPK RI masih melakukan perhitungan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved