Dulu Viral Hidup di Kolong Jembatan Sidoarjo, Kini Yusuf Ditangkap Polisi karena Menipu Keluarga
Tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, sejak 2023, mereka menghadapi dingin malam, panas siang, dan polusi jalanan tanpa dinding
Ia tidak tamat sekolah dasar dan tumbuh tanpa kasih sayang orang tua. Ibunya merantau hingga meninggal dunia, sementara ayahnya pergi entah ke mana.
“Yusuf itu yatim piatu. Kami telusuri memang penuh duka latar belakangnya,” kata Yudi, Plt UPT Liponsos Sidoarjo.
Baca juga: Yusuf yang Pernah Viral Bersama Bayi di Kolong Jembatan Sidoarjo, Kini Ditangkap Polisi
Meski pendidikan formalnya minim, Yusuf disebut memiliki kemampuan di bidang otomotif, dan Dinsos Jombang sempat menawarkan peluang kerja agar ia bisa memulai hidup baru.
Namun tak berselang lama setelah kepulangannya ke Jombang, Yusuf kembali menjadi sorotan — kali ini bukan karena perjuangan, melainkan karena kasus pidana.
Penipuan dan Penangkapan: Simpati Publik Berganti Kekecewaan
Pada Rabu malam, 9 Juli 2025, Yusuf dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor milik pamannya, Munir, yang juga merupakan perangkat Desa Seketi, Jombang.
Ia berdalih akan mengambil uang ke daerah Curahmalang, dan tak hanya membawa motor, Yusuf juga mengajak anaknya yang masih balita dalam perjalanan.
Faktanya, sepeda motor itu dijual melalui media sosial seharga Rp700 ribu. Hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.
Beberapa hari kemudian, Yusuf kembali bertemu keluarganya dan menjual ponsel milik pamannya saat pertemuan tersebut.
“Anaknya sudah kami amankan ke pihak keluarga saat pertemuan itu. Tapi Yusuf kembali melarikan diri,” ujar Kompol Yogas, Kapolsek Mojoagung kepada SURYA.co.id.
Baca juga: Nasib Anak Yusuf, Pria Mojokerto yang Dipolisikan Imbas Tudingan Tak Amanah usai Terima Donasi
Setelah menghilang hampir tiga pekan, Yusuf akhirnya dibekuk oleh aparat gabungan Polsek Mojoagung dan Tim Resmob Polresta Sidoarjo pada Selasa sore, 29 Juli 2025, di emperan sebuah toko di kawasan Pasar Suko, Sidoarjo.
Kini, Yusuf resmi ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
=====
Dapatkan berita terkini dan terpercaya seputar Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan berbagai peristiwa penting di Jawa Timur, termasuk kabar eksklusif tentang Persebaya Surabaya—langsung dari Harian Surya!
SURYA.co.id menghadirkan rekomendasi bacaan menarik yang tidak boleh Anda lewatkan, mulai dari update seputar klub kebanggaan Bonek, isu strategis daerah, hingga peristiwa terkini dari jantung Jawa Timur.
Bergabung sekarang di platform pilihan Anda:
- Whatsapp Channel Harian Surya: Klik di sini untuk bergabung
- Facebook SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
- Twitter SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
- Thread SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
- Instagram SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
- News Google SURYA.co.id: Klik di sini untuk bergabung
2 Abad Perjalanan PP Bahrul Ulum Jombang, Dari Langgar Desa Menjadi Basis Pendidikan Islam Terbesar |
![]() |
---|
Patroli Malam Gabungan Digelar untuk Cegah Kenakalan Remaja di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kisah Keturunan Jaka Tingkir, Pangeran Jenu Penyebar Islam di Tanah Jombang |
![]() |
---|
Pemerintah Beri Penghargaan Bagi 1.932 Pendonor Darah Aktif di Sidoarjo |
![]() |
---|
World Cleanup Day, Ribuan Orang di Sidoarjo Bersih-bersih Seputarn Bundaran Taman Pinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.