Berita Viral

Akhir Nasib Kepsek SD di Tangsel Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta, Dinyatakan Pelanggaran Berat

Beginilah akhir nasib Kepsek SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang viral minta uang seragam Rp 2,2 juta. Pelanggaran berat.

Tribun Timur
MINTA UANG SERAGAM - Ilustrasi. Beginilah Akhir Nasib Kepsek SD di Tangsel Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta. 

SURYA.co.id - Beginilah akhir nasib Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang viral minta uang seragam Rp 2,2 juta.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sosok Pejabat Dindikbud Tangsel yang Gerak Cepat Periksa Kepsek Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta

Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.

"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia.

Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.

Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.

“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.

"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis," tambah dia.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal saat Nur Febri Susanti (38) ingin memindahkan anaknya ke sekolah yang baru.

Dua anak Nur, siswa pindahan dari Jakarta, telah ia daftarkan ke SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang. Sang kakak kini di kelas lima, adiknya di kelas dua.

Tapi Nur kaget saat pihak sekolah menagihnya iuran sebesar Rp 2,2 juta untuk membeli seragam baru.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved