3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur

Inilah rekam jejak Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dituntut 7 tahun penjara gara-gara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/dok.surya
DIVONIS - Mantan ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara gara-gara vonis bebas Ronald Tannur. Berikut rekam jejaknya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Inilah rekam jejak Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dituntut 7 tahun penjara gara-gara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Rudi Suparmono terbukti menerima suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi sebesar Rp 21,9 miliar.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Rudi terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 18 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 Ayat 2 mengatur delik terkait penerima suap sementara Pasal 12 B mengatur pidana penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

Selain hukuman penjara, Rudi juga dituntut membayar denda Rp 860 juta.

Baca juga: Sepak Terjang Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur hingga Dituntut 14 Tahun dan Izin Profesi Dicabut

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). 

Jaksa meminta, hukuman yang dijatuhkan nantinya dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani Rudi sejak ia dijemput dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2025 lalu. 

Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 21.963.626.339,8 atau Rp 21,9 miliar.

Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Rudi ditetapkan tersangka menyusul tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan tersangka sudah divonis 10 tahun penjara. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

Lebih jauh dikatakan Abdul Qohar, Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

“Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024.

Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. 

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa suap teradap Rudi dibuktikan adanya amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” yang ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

Siapa sebenarnya Rudi Suparmono? 

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025)
Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) (Tribunnews)

Sosok Rudi Suparmono kurang terekspose selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. 

Dikutip dari situs pn-surabayakota.go.id, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. 

Dia menggantikan Dr Joni yang promosi sebagai hakim Tinggi di PT Denpasar.

Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur.

Sehari sebelum sertijab, Rudi Suparmono meraih gelar Doktor (S-3) dalam Ilmu Hukum dari Univ Jaya Baya.

Dalam sambutannya ketika pisah sambut, Rudi bertekad mempertahankan semua program/ manajement yang sudah on the track selama kepemimpinan Dr Joni dan akan berupaya mempertahankan serta meningkatkannya. 

Rudi  mengajak kepada semua keluarga besar PN SBY untuk mendukung semua program kerja yang akan di buatnya.

Dia juga mengimbau agar aparatur PN SBY jangan jatuh dalam lubang yang sama dua kali di hubungkan dengan pristiwa OTT menjelang pelantikannya. 

Dia berharap agar OTT tersebut akan memotivasi seluruh aparatur PN SBY untuk instrofeksi diri dan bangkit kembali dgn mengedepankan pelayanan yang prima.

Namun, harapan Rudi justru sebaliknya.

TIga hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara Ronald Tannur justru ditangkap dalam OTT Kejaksaan Agung pada Rabu (23 Oktober 2024. 

Ketiganya lalu ditetapkan tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus vonis bebas penganiayaan Ronald Tannur.

Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh tiga hakim tersebut. 

Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

Dalam persidangan perkara Erin, Mangapul, dan Heru terungkap jumlah suap yang diterima mereka mencapai Rp 4,6 miliar. 

Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.

Disanksi Nonpalu 2 Tahun

Sebelumnya, Rudi telah disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun. 

Hal ini diputuskan  dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.

"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).

Dijelaskan Yanto, hakim R adalah  mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang, 

"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.

Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Bui"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved