Pekerjaan Manusia Digantikan AI, Penerimaan ASN di Pemkab Trenggalek Bakal Terapkan Minus Growth
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Soepriyanto memastikan tidak akan ada lagi rekrutmen honorer di Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek telah melakukan penerimaan ribuan ASN untuk mengangkat seluruh tenaga non ASN atau honorer menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur bahwa status kepegawaian di Indonesia hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Soepriyanto memastikan tidak akan ada lagi rekrutmen honorer di lingkungan Pemkab Trenggalek.
"Tidak ada lagi (penerimaan) honorer, teman-teman perangkat daerah sudah kita wanti-wanti untuk tidak mengangkat tenaga honorer," kata Edy, Minggu (27/7/2025).
Sedangkan untuk mengisi kekosongan ASN karena pensiun, meninggal dunia, atau penyebab lainnya maka akan dilakukan seleksi CPNS atau PPPK sesuai arahan Kemenpan-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
"Kemarin kami sudah punya kebijakan yang cukup cukup baik bagi kelangsungan tenaga honorer yang semuanya menjadi PPPK. Untuk pengisian yang kosong nanti menyesuaikan kemampuan," lanjut Edy.
Menurut Edy, dengan banyaknya pertimbangan termasuk kemampuan fiskal daerah serta berkembangnya teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, bisa saja mekanisme penerimaan menggunakan konsep minus growth atau jumlah penerimaan yang menurun dibandingkan jumlah yang pensiun.
"Jadi yang pensiun 500 orang, penerimaan barunya cuma 300 orang. Karena nanti tenaga-tenaga manusia ada juga yang pekerjaannya sudah diganti dengan mesin," pungkasnya. ****
penerimaan ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
mesin gantikan pekerjaan ASN
Artificial Intellegent (AI)
PPPK Trenggalek
penerimaan honorer Trenggalek
minus growth
AI gantikan kerja ASN
Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto
Trenggalek
| Putusan PN Trenggalek Tidak Adil, JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Perusak Mapolsek Watulimo |
|
|---|
| Tingkatkan Penerimaan Pekerja Disabilitas Trenggalek, Pemda Bisa Beri Relaksasi Pajak Ke Perusahaan |
|
|---|
| Tegaskan Alun-Alun Trenggalek Sebenarnya Bukan Tempat Berjualan, Sekda Ingatkan PKL Jaga Kebersihan |
|
|---|
| Beri Kesempatan Warga Disabilitas Masuk Dunia Kerja, Permkab Trenggalek Susun Basis Data Kompetensi |
|
|---|
| Pencemaran Air Terjadi Di Desa Prambon, Ketua DPRD Trenggalek Janjikan Pembuatan Sumur Dalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penerimaan-PPPK-Trenggalek-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.