Berita Viral

Satria Arta Kumbara Bisa Pulang ke Indonesia? Menteri Yusril Ungkap Kemungkinan Ini 

Satria Arta Kumbara Bisa Pulang ke Indonesia? Menteri Yusril Ungkap Kemungkinan Ini 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase TikTok
STATUS KEWARGANEGARAAN - Satria Arta Kumbara eks anggota Marinir AL yang gabung menjadi prajurit Rusia. 

SURYA.CO.ID - Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL, mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Tanah Air setelah bergabung dengan militer Rusia.

Keputusan ini menimbulkan sorotan publik, terutama soal status hukum dan kewarganegaraannya.

Satria diketahui meninggalkan Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Pihak pemerintah menyatakan siap memberikan bantuan kepulangan jika Satria masih berstatus WNI.

Namun, jika terbukti telah kehilangan status kewarganegaraan karena bergabung dengan militer asing, maka prosedur yang ditempuh akan berbeda.

Pemerintah perlu memastikan status hukum Satria terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca juga: Reaksi TNI AL Soal Video Satria Arta Kumbara Ingin Pulang ke Indonesia dan Minta Bantuan Prabowo

Yusril: Bisa Difasilitasi Jika Masih WNI

Yusril Iha Mahendra. Ia Disorot Gegara Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat.
Yusril Iha Mahendra. (Kompas.com)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah bisa turun tangan jika status WNI Satria masih berlaku. 

"Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," ujar Yusril, Selasa (22/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Tetapi, Yusril menegaskan bahwa jika Satria sudah kehilangan kewarganegaraan karena ikut militer asing tanpa izin Presiden, maka ia tidak bisa kembali sebagai WNI. 

Menurut Yusril, status Satria bisa dipastikan dengan pengecekan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM. 

Dari pengecekan itu bisa diketahui apakah Satria masih tercatat sebagai WNI atau sudah dicoret secara hukum. 

Menteri Hukum Sebut Bisa Hilang Otomatis

Supratman Andi Agtas yang Kabarnya akan Ditunjuk Jadi Menkumham saat Jokowi Reshuffle Kabinet.
Supratman Andi Agtas  (handover)

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa status WNI bisa gugur otomatis setelah bergabung dengan militer asing. 

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman pada 14 Mei 2025. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved