Berita Viral 

Kabar Baru Pak Zuhdi Guru Demak yang Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Tetap Dapat Insentif dari Pemprov

Kabar terbaru, Pak Zuhdi masih akan menerima insentif sebagai pengajar keagamaan, yang selama ini rutin diberikan oleh Pemprov Jateng.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/NUR ZAIDI
TETAP DAPAT INTENSIF - Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp25 juta akan tetap dapat intensif dari Pemprov Jawa Tengah. 

Sutopo juga menegaskan, kabar yang beredar mengenai jumlah denda yang dibayarkan Zuhdi.  

“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp 12,5 juta." 

Kembalikan Uang 

Kedatangan mereka ke kediaman Zuhdi juga bertujuan untuk mengembalikan uang damai yang sudah dibayar sejak tiga bulan lalu. 

"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo. 

Selain meminta maaf, ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi. 

"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp 12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya. 

Sementara SM hanya terdiam. 

Zuhdi Tolak Uang Damai Dikembalikan 

Terkait pengembalian uang damai itu, Zuhdi menolaknya. 

"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujarnya. 

Setelah percakapan singkat, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya. 

Zamharir menegaskan, Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu. 

"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan." 

"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya. 

Ia juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan menuding Zuhdi secara tidak baik.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved