Berita Viral 

Cerita Pak Zuhdi Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta, Gaji Rp 450 Ribu Dibayar Caturwulan

Ini cerita pilu Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp 25 juta.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Nur Zaidi
DENDA - Ahmad Zuhdi (tengah), guru yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

SURYA.CO.ID - Terungkap cerita pilu Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp 25 juta usai menampar siswa. 

Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, menjelaskan bahwa insiden terjadi, Rabu (30/4/2025).

Saat itu, Zuhdi yang sedang mengajar kelas 5 tiba-tiba mendapat lemparan sandal dari murid kelas 6.

"Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan," ujar Hidayat.

Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.

Kakek dari siswa D kemudian mendatangi rumah Hidayat untuk melaporkan aksi Zuhdi, Kamis (1/5/2025).

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang. Hidayat kemudian menyarankan agar dilakukan proses mediasi antara Zuhdi dan pihak keluarga siswa D.

Pada siang hari, kedua belah pihak bertemu untuk mediasi. 

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kematian Arya Daru: Siswanto Penjaga Kos Hilang Misterius, Karyawan Toko Resign

Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai. 

“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah.

Selanjutnya pada Kamis (10/7/2025), lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.

Sabtu (12/7/2025), mediasi kedua digelar di rumah kepala Hidayat. 

Baca juga: Nasib Pilu Farel Prayoga Usai Tabungan Miliaran Ludes Dipakai Keluarga, Kini Pasrah Hidup Bergantung

Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.

“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.

Awalnya, pihak wali murid mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta, namun setelah dilakukan mediasi dan musyawarah, nominal tersebut dinegosiasi menjadi Rp 12,5 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved